Buleleng, Balijani.id ~ Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, membeberkan dugaan praktik mafia tanah di wilayah Buleleng yang melibatkan oknum mantan pejabat. Ia menyoroti peralihan tanah negara menjadi sertifikat atas nama pribadi, yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Gede Budiasa yang akrab disapa Kerok menjelaskan bahwa tanah tersebut sejatinya merupakan tanah negara bebas, artinya tidak tercatat sebagai tanah hutan atau milik perseorangan.
“Tanah negara ini harusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar mengelola dan melestarikan. Namun, berdasarkan informasi, tanah ini disertifikatkan atas nama seseorang yang tidak pernah menguasai atau mengelola tanah tersebut,” ungkapnya saat ditemui di lokasi investigasi, Jumat (15/11).
Menurut Gede Budiasa, praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2021. Beberapa oknum memecah sertifikat tanah tersebut menjadi kavling-kavling kecil untuk dijual kepada pihak lain.
“Ini jelas melibatkan rekayasa dan manipulasi data oleh oknum-oknum tertentu. Indikasi niat memperkaya diri melalui perbuatan melawan hukum sangat terlihat di sini,” tegasnya.
Lebih jauh, Gede Budiasa mengaku telah mengumpulkan bukti berupa sertifikat kavling yang menunjukkan adanya pengalihan hak secara tidak sah. Ia berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng untuk mengklarifikasi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Jika terbukti ada cacat prosedur, kami akan mendorong langkah hukum agar tanah ini dikembalikan menjadi tanah negara,” ujarnya.
Gede Budiasa juga menyinggung pentingnya transparansi dalam proses pengelolaan tanah negara. Ia mendukung program pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah.
“Kami siap memberikan data dan fakta kepada pemerintah untuk meluruskan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat di Buleleng,” tambahnya.
Terkait dugaan keterlibatan mantan pejabat, gede Budiasa menyebut bahwa informasi tersebut sudah beredar luas di masyarakat.
“Kami akan memastikan fakta-fakta ini. Jangan sampai ada mantan pejabat yang ikut terlibat dalam skema ini. Jika ada bukti keterlibatan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Gede Budiasa menegaskan bahwa tanah negara memiliki fungsi yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk membersihkan Buleleng dari praktik mafia tanah. Jangan ada lagi persekongkolan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, GTI Buleleng Gede Budiasa akan Langsung kordinasi dengan pihak BPN Buleleng akan informasi adanya tanah negara yang digarong oleh oknum mantan pejabat Buleleng, GTI Buleleng berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
[ Reporter : Sarjana ]