Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

KPU Buleleng Tetapkan Dua Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

Buleleng, Balijani.id ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng secara resmi mengumumkan penetapan dua pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024. Berdasarkan hasil penetapan yang sesuai dengan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, kedua pasangan calon ini telah memenuhi syarat dan didukung oleh gabungan partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menyampaikan bahwa proses penetapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah menindaklanjuti aturan sesuai dengan PKPU, dan penetapan pasangan calon ini berdasarkan jumlah perolehan suara sah DPRD Buleleng dari Pemilu 2024,” ujar Komang Dudhi Udiyana.

Pasangan calon pertama yang ditetapkan adalah dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dan Gede Supriatna, S.H., yang diusung oleh gabungan delapan partai politik, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Perindo, Partai Buruh, dan Partai Gelora. Mereka berhasil mengumpulkan 52,5% suara sah DPRD Buleleng atau sebanyak 232.215 suara.

Pasangan kedua yang ditetapkan adalah Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE., MM., Ak., CA dan Dr. Gede Suardana, S.Pd., M.Si., yang didukung oleh gabungan lima partai politik, yaitu Partai NasDem, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Mereka memperoleh dukungan 46,4% suara sah atau sebanyak 204.923 suara.

Kedua pasangan calon ini akan bersaing dalam Pilkada Buleleng 2024 untuk memperebutkan posisi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Proses pemilihan yang transparan dan adil akan terus diawasi oleh KPU untuk memastikan demokrasi yang sehat.

Komang Dudhi Udiyana menambahkan, “Kami berharap seluruh pihak, baik pasangan calon maupun pendukungnya, dapat menjaga kondusivitas selama proses kampanye hingga pemilihan. Informasi lebih lanjut tentang tahapan Pilkada bisa diakses melalui situs resmi KPU Kabupaten Buleleng dan media sosial kami.”

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *