Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Guru Kota Kupang Siap Mogok, TPG Belum Dibayar Kemenag!

NTT, Balijani.id ~ Sejumlah guru di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengancam akan mogok kerja dalam waktu dekat. Ancaman ini disuarakan oleh para guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, jika Kementerian Agama Kota Kupang tidak segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan non-sertifikasi.

Menurut informasi yang diperoleh, TPG bagi guru agama yang berstatus NIP Pemda belum dibayarkan sejak Maret 2024, sementara untuk guru agama NIP Kemenag, pembayaran mandek sejak April 2024. Para guru merasa diperlakukan tidak adil dan mendesak agar hak mereka segera dipenuhi.

Salah satu guru di SMAN 6 Kota Kupang, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keluhannya.

“Kami sudah menjalankan tugas dengan baik, tapi hingga kini tunjangan belum dibayarkan. Kami tidak punya penghasilan lain selain dari gaji dan tunjangan ini. Kami berharap Kemenag segera mencairkan TPG, karena itu hak kami,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pembayaran TPG berjalan lancar, namun sejak adanya pergantian pimpinan di Kemenag, pembayaran tersebut mulai tersendat.

“Tunjangan ini sudah masuk dalam DIPA Kemenag tiap tahun, jadi seharusnya tidak ada alasan pagu minus. Kami yang menjalankan tugas justru menjadi korban kesalahan pengelolaan,” tambahnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Antonius Nggaa Rua, membenarkan bahwa pembayaran TPG sejak April 2024 memang belum dilakukan. Ia menjelaskan bahwa kendala ini disebabkan oleh kekurangan anggaran belanja pegawai di DIPA Kantor Kemenag Kota Kupang tahun anggaran 2024.

“Kami sudah mengajukan revisi anggaran ke pusat, dan saat ini usulan tersebut sedang diproses. Jika anggaran sudah tersedia, TPG akan segera dibayarkan kepada para guru yang berhak,” tutup Antonius.

Ancaman mogok mengajar ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya peran guru dalam dunia pendidikan. Jika masalah ini tidak segera ditangani, dampaknya dapat meluas dan mengganggu proses belajar-mengajar di Kota Kupang.

[ Reporter : Jitro Ati ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *