Buleleng, Balijani.id ~ KPU Buleleng memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Buleleng dalam Pilkada 2024 untuk memperbaiki persyaratan administrasi mereka hingga 8 September 2024. Berdasarkan hasil penelitian awal, dokumen administrasi dari pasangan I Nyoman Sutjidra–Gede Supriatna dan I Nyoman Sugawa Korry–Gede Suardana dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat (BMS).
Anggota KPU Buleleng Bidang Teknis Penyelenggaraan, Gede Agus Tryo Arisnawan, menjelaskan bahwa beberapa dokumen dari total 22 persyaratan administrasi yang diajukan kedua pasangan masih membutuhkan perbaikan.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan melalui Aplikasi Silonkada mengenai hasil verifikasi awal. Meski dokumen-dokumen itu sudah diserahkan, namun ada beberapa yang belum sesuai dengan ketentuan,” jelas Agus Tryo, Kamis (5/9/2024).
Ia menambahkan bahwa meskipun ada beberapa kekurangan, permasalahan yang ada tidak terlalu signifikan. Sebagian besar hanya terkait teknis seperti foto tanpa latar belakang yang harus diperbaiki, dan ijazah yang belum dilegalisir.
“Ini hanyalah perbaikan minor dan sudah dikomunikasikan dengan tim pasangan calon,” tambahnya.
Periode perbaikan ini, menurut Agus Tryo, berlangsung sejak pemberitahuan hasil verifikasi awal dan akan berakhir pada 8 September 2024. Paslon diharapkan segera menyerahkan dokumen perbaikan pada rentang waktu yang sudah ditentukan, yakni mulai 6 hingga 8 September 2024. Setelah itu, Pokja Pendaftaran Calon akan melakukan verifikasi ulang hingga 12 September 2024.
“Kami akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan apakah dokumen yang sudah diperbaiki dapat dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tetap tidak memenuhi syarat (TMS),” tutup Agus Tryo.
[ Reporter : Sarjana ]