Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Wow….!!! 6 Influencer Promosikan Situs Judi Online di Medsos Terancam dipenjara Selama 10 Tahun

Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng menetapkan enam influencer di Kabupaten Buleleng, Bali sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos).

Keenam influencer berinisial LMW (24), MDS (26), LNK (20), VA (28), NHS (18), NSW (22) terancam dipenjara selama 10 tahun.

“Pasal yang disangkakan terhadap keenam pelaku yang diduga melakukan dugaan tindak pidana perjudian, atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana, dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Widwan, Kamis (8/8/2024).

Widwan mengatakan para tersangka rata-rata memiliki puluhan ribu sampai ratusan ribu pengikut di medsos.

Mereka mendapatkan komisi dengan jumlah bervariasi dari mempromosikan situs judi online. Widwan kemudian merinci komisi yang didapat masing-masing influencer dari mempromosikan judi online.

Pertama LMW mendapat komisi Rp 500 ribu per minggu. Kemudian MDS memperoleh Rp 16,7 juta selama 3 bulan mempromosikan judi online. Dalam sebulan rata-rata MDS memperoleh Rp 5,5 juta ditambah bonus Rp 500 ribu.

Selanjutnya LNK memperoleh Rp 2 juta per minggu. Lalu VA mendapat komisi sebesar Rp 3 juta sampai 5 juta per bulan. VA telah mempromosikan judi online dari bulan Februari 2024 sampai Juli 2024 sehingga total VA memperoleh komisi sebesar Rp 28,5 juta.

Kemudian NHS mendapat komisi sebesar Rp 1,5 juta per bulan. NHS mengaku mempromosikan situs judi online sejak bulan Juli 2024. Terakhir NSW memperoleh komisi sebesar Rp 400 ribu per bulan. NSW mempromosikan situs judi online sejak 26 Juli 2024 sampai 1 Agustus 2024.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap orang itu karena dari mereka ada yang punya bayi dan usia produktif. Tapi mereka sudah tersangka,” katanya.

Widwan menegaskan akan terus memburu siapapun yang mempromosikan judi online. Ia kemudian meminta para influencer agar berhenti mempromosikan judi online di medsos.

“Kami komitmen menindak tegak yang melakukan endorse judol ini,” tandasnya

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *