Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Timsus Raga Poleng Ringkus “DPO PAS” Kasus Sabu Berat 1,50 Gram dihadiahi Timah Panas

Buleleng, Balijani.id ~ Polisi akhirnya menangkap PAS pemilik apotik sabu di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng yang sempat buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). PAS dihadiahi timah panas setelah sempat melawan polisi saat akan ditangkap.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H mengatakan kasus ini berawal dari penggerebegan yang dilakukan di rumah PAS pada 8 Mei lalu. Saat itu polisi mengamankan KAR dan KE beserta barang bukti narkoba jenis sabu. KAR dan KE menyebut sabu itu milik PAS.

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap PAS namun, tersangka berhasil kabur hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Pasca ditetapkan sebagai DPO polisi terus memburu PAS. Dengan melacak sinyal HP PAS, polisi berhasil mengetahui keberadaanya, yang sedang berada di salah satu penginapan di wilayah Kelurahan Seririt.

Polisi pun melakukan penggrebegan pada tanggal 29 Juli 2024. Saat itu PAS sedang berada di kamar penginapan bersama seorang perempuan yang diduga teman kencannya.

Saat akan ditangkap PAS melakukan perlawanan dengan cara menebaskan senjata tajam ke arah polisi. Beruntung polisi bisa menghindar dan akhirnya PAS bisa ditangkap setelah dihadiahi timah panas pada kakinya.

“Tersangka melakukan perlawanan, sehingga penuh drama, penangkapan di kamar itu 1,5 gram karena di dalam itu ada perempuan teman kencannya. Dia menebas pisau hampir mengenai anggota, bahkan melempar pecahan kaca sehingga anggota kita terluka,” kata Widwan Sutadi , Kamis (8/8/2024).

Setelah ditangkap, keesokan harinya polisi melakukan penggeledahan di rumah PAS dan ditemukan barang bukti 1 pipet kaca berisi residu sabu seberat 1,50 gram.

Atas perbuatanya PAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *