Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Timsus Raga Poleng Berhasil Ringkus Pria Asal Baturiti Hendak Edarkan 506 Gram Sabu

Buleleng, Balijani.id ~ Timsus Raga Poleng menangkap seorang pengedar narkoba berinisial NDP (49) asal Desa Baturiti, Tabanan. NDP diamankan beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 506,69 gram sabu.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan NDP ditangkap pada Selasa (30/7/2024) di pinggir Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Saat diamankan NDP membawa lima plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 506,69 gram. NDP, kata Widwan Sutadi diduga hendak mengedarkan narkoba itu di wilayah Kabupaten Buleleng. Diperkirakan nilai narkotika yang dibawa oleh NDP mencapai Rp 1 miliar.

“Di tahun 2024 ini barang bukti yang terbanyak yang diamankan Polres Buleleng,” kata Widwan Sutadi, Kamis (8/8/2024).

“Saya ucapkan terimakan kepada tim Goak Poleng, yang sudah berkomitmen memerangi narkoba di buleleng. Mungkin kalau 0,1 bisa digunakan untuk satu orang, jadi kalau 500 gram setidaknya 5000 orang bisa kita selamatkan dan tidak jadi menggunakan narkoba,” imbuhnya.

Pasca diamankan, polisi pun mendatangi rumah NDP di Desa Baturiti pada tanggal 1 Agustus 2024, dan ditemukan bahwa NDP menyimpan 44 plastik klip bening yang di dalamnya berisi tablet warna hijau berisi tulisan KENZO yang diduga narkotika jenis Extacy sebanyak 218 butir dan 2 plastik klip bening berisi sabu seberat 3,68 gram. Narkoba tersebut disimpan di bawah kursi kamar tidurnya. Narkoba tersebut kemudian diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya NDP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu Polres Buleleng juga menangkap tersangka lain berinisial MS (51) pada Jumat (26/7/2024) di pinggir Jalan Yudistira, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. MS kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,31 gram. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *