Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News, Polri  

Kapolres Buleleng “Widwan Sutadi” Tegaskan Komitmen Tanpa Pandang Bulu Dalam Pemberantasan Narkotika

Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng telah mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GWP (37) di Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan kasus pencurian motor. Penangkapan GWP ini dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka lainnya, yakni KD (42), MW (51), dan KB (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/7/2024), Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan bahwa penangkapan GWP terjadi pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah perumahan di Kecamatan Buleleng. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,48 gram bruto dan 0,22 gram netto kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta alat hisap dan sedotan kaca.

“Penangkapan dan penggeledahan terhadap GWP dilakukan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, dan ditemukan barang bukti yang disimpan dalam tas slempang hitam. Menurut pengakuan GWP, ia mendapatkan sabu tersebut dari KD yang berasal dari Desa Banjar,” jelas AKBP Widwan Sutadi.

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka KD, MW, dan KB dilakukan pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA di Banjar Dinas Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 71 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,14 gram bruto, tiga bong, dua sedotan kaca, dan satu buku catatan pembelian narkotika.

“KD dan KB diketahui menyimpan dan menguasai 71 paket sabu, sementara MW menyimpan bong dengan sisa sabu seberat 0,02 gram netto,” tambah Kapolres Buleleng.

GWP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 8 miliar rupiah. Sementara itu, KD, MW, dan KB dikenakan Pasal 114 terkait jual beli narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun serta denda maksimum.

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *