Singaraja, Balijani.id ~ Bawaslu Kabupaten Buleleng – Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih telah berakhir kemarin (Rabu, 24/7). Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan jajaran telah mengawasi Coklit yang dilakukan 2.260 Pantarlih yang tersebar di 1.171 TPS di Buleleng. Namun, proses tersebut jadi cacatan bagi Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk perbaikan
Sejak dimulai pada 24 Juni lalu, masih ditemukan ketidaktaatan prosedur proses coklit. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata didampingi anggotanya Gede Ganesha.
“Kami (Bawaslu) beserta jajaran menemukan adanya ketidaktaatan prosedur seperti Pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah warga yang sudah dicoklit, tidak dilakukan penandaan pada pemilih disabilitas, kesalahan penulisan stiker serta Pemilih dalam 1 KK berbeda TPS” ungkap Carna.
Selain ketidaktaatan prosedur di atas, Carna menerangkan masih ditemukan adanya ketidakakuratan data pemilih.
“Misalnya ada warga yang memenuhi syarat belum didaftarkan sebagai pemilih atau sebaliknya warga yang sudah tidak memenuhi syarat dicoklit dan didaftarkan sebagai pemilih seperti WNA yang ditemukan di Temukus dan Tukadmungga, warga sipil yang beralih status menjadi Polri dan warga yang sudah pindah domisili” ungkap pria lulusan Universitas Panji Sakti tersebut.
Beberapa yang menjadi cacatan hasil pengawasan tersebut, Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan (koordinasi) maupun tertulis.
“Total ada 56 saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu kepada jajaran KPU sesuai tingkatan, kami akan pastikan lagi saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti” pungkas Carna.
Ditambahkan anggotanya Gede Ganesha yang mengampu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan untuk meminimalisir potensi pelanggaran pada sub tahapan coklit, Bawaslu Buleleng telah mengedepankan pencegahan.
“Beberapa upaya pencegahan yang kami lakukan diantaranya mengidentifikasi kerawanan, menyampaikan imbauan, melakukan Kerjasama dengan stakeholder, sosialisasi kepada masyarakat hingga publikasi melalui media, total ada 32 pencegahan yang dilakukan Bawaslu Buleleng” kata Ganesha.
Meski coklit telah usai, pihaknya menjelaskan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih belum selesai.
“Prosesnya masih panjang, setelah ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), potensi pergerakan daftar pemilih masih dinamis, sehingga kami akan terus mengawal prosesnya baik melalui patroli kawal hak pilih serta membuka posko aduan Masyarakat. Kami berharap masyarakat juga turut serta melakukan pengawasan partisipatif dan jika menemukan dugaan pelanggaran agar dilaporkan ke Bawaslu Buleleng hingga Pengawas Pemilu di Tingkat Kelurahan/Desa”, tutup pria asal Panji, Sukasada tersebut.
[ Editor : Sarjana ]