Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng mengadakan konferensi pers untuk mengungkap dua kasus kriminal besar, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian pratima. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Buleleng, serta personil Tim Goak Poleng.
Kasus pertama melibatkan pencurian pratima yang terjadi pada 26 Maret 2024 di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng. Tersangka, Ketut Hendra Yuliawan alias To’e (27), yang dikenal sebagai residivis, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Goak Poleng. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua keris kecil, berbagai perhiasan emas, dan uang kepeng.
Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 28 Juni 2024. Dalam kasus ini, tersangka utama, Billy Pratama (37), dibantu oleh dua rekanannya, Putu Suwariana (40) dan Gede Agus Prian Putra (30). Mereka terlibat dalam pencurian sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di Buleleng. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa sepeda motor, termasuk Honda Beat dan Yamaha N Max, yang digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Kedua kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 11.00 WITA tersebut berjalan dengan lancar dan aman.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Buleleng mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. Pastikan barang berharga disimpan dengan baik dan perhatikan keamanannya,” ujar Kapolres Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]