Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan Shabu dan Ganja

Singaraja, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan Undang-undang, Senin 15 Juli 2024 melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

Sebanyak 35,16 gram Netto atau 55,12 Bruto narkotika jenis shabu bersama 7222,34 gram Bruto atau 6377,02 Netto narkotika jenis ganja dimusnahkan dari 22 penanganan kasus yang telah dilakukan di Kabupaten Buleleng.

Selain narkotika sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus-kasus yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja juga turut dilakukan pemusnahan yang berkaitan dengan penanganan perkara pencurian sebanyak 7 perkara, penganiayaan dengan 3 perkara, perlindungan anak terdapat 3 perkara, kasus migas 2 perkara, perbuatan pembakaran 1 perkara, Perkara UU Kesehatan terdapat 1 perkara dan perjudian terdapat 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 5 bulan sejak bulan Maret sampai dengan Juli 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, SH.

Kasi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Buleleng mengatakan ada 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan pemusnahan barang buktinya, diantaranya berkaitan dengan perkara Pencurian, Narkotika, Penganiayaan, Perlindungan Anak, Migas, UU Kesehatan, yang mana didominasi oleh Perkara Narkotika.

“Sehingga terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang PB3R dalam hal pemusnahan barang bukti selama Tahun 2024 yaitu sejak Bulan Januari sampai dengan Juli 2024 telah dilaksanakan sebanyak 32 perkara ditambah 40 perkara total 72 perkara,” beber Baskara Haryasa melalui release kepada dewatapos.

Kegiatan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Buleleng yang kedua di tahun 2024 juga didasari dengan Pedoman No.2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Reporter : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *