Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Polres Buleleng Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pelaku Ditangkap

Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng.

Pada Sabtu, 15 Juni 2024, pukul 22.10 WITA, di Perumahan Griya Adi 3, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, petugas menangkap dua pelaku, NK (40) dan NH (28). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya Tabung kaca berisi residu sabu-sabu, Klip plastik berisi kristal sabu-sabu seberat 5,14 gram, Klip plastik berisi kristal sabu-sabu seberat 1,58 gram, 18 potongan pipet plastik berisi kristal sabu-sabu seberat 2,96 gram, Tiga plastik klip kosong, Bong atau alat isap sabu.

Korek api gas, Pipet warna putih dengan ujung runcing, Tiga unit HP (Redmi silver, Purple biru, Vivo biru), Uang tunai Rp 1,9 juta dari NK dan Rp 200.000 dari NH, Modus operandi pelaku adalah membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 9,68 gram. NK mengakui telah menyerahkan narkotika kepada NH.

Keesokan harinya, Minggu, 16 Juni 2024, pukul 19.10 WITA, di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, polisi menangkap pelaku ketiga, SGS (38). Dari tangan SGS, polisi menyita Satu unit HP merk Redmi warna gold, Uang tunai Rp 200.000, SGS membeli lima paket klip sabu-sabu dari NK dan NH untuk dijual kembali dengan upah satu paket sabu-sabu.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres Buleleng menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Hingga kini, Polres Buleleng telah menangkap 71 tersangka kasus narkotika sepanjang tahun 2024.

Reporter : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *