Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Polres Buleleng Ungkap Beberapa Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Agung 2024

Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Agung 2024 yang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana narkotika. Operasi ini berlangsung dari tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyampaikan bahwa dalam operasi ini pihaknya telah mengungkap berbagai kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 318 gram sabu-sabu dan 204 butir ekstasi. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran dan penggunaan narkotika di Kabupaten Buleleng.

Kasus pertama terjadi pada 31 Mei 2024 di Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Pelaku berinisial MS (43) dan WS (59) ditangkap dengan barang bukti 1,14 gram sabu-sabu, satu bong, dan beberapa alat lainnya. Modus operandi pelaku adalah menguasai dan menyimpan sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah tersebut.

Pada hari yang sama, di Banjar Dinas Panorage, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, polisi menangkap PS (54) dengan barang bukti 1,15 gram sabu-sabu dan berbagai alat lainnya. Pelaku diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berstatus DPO.

Kasus ketiga terjadi di Perumahan Griya Permai, Desa Baktiserage, Kecamatan Buleleng. Pelaku RJ (35) ditangkap dengan barang bukti 21 gram sabu-sabu dan alat penunjang lainnya.

Selanjutnya, pada 1 Juni 2024, di Banjar Dinas Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, polisi menangkap IN (52) dengan barang bukti 4,15 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam 38 paket kecil.

Pada 2 Juni 2024, di pinggir jalan Banjar Dinas Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, polisi menangkap CS (32) dan KA (41) dengan barang bukti 2,16 gram sabu-sabu yang disimpan dalam jok motor.

Kasus lainnya terjadi pada 3 Juni 2024 di parkiran Alfamart, Jalan Raya Singaraja Seririt, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar. Pelaku YS (26) ditangkap dengan barang bukti 0,17 gram sabu-sabu.

Pada 5 Juni 2024, di Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, polisi menangkap AB (33) dengan barang bukti 0,41 gram sabu-sabu.

Kasus terakhir terjadi pada 6 Juni 2024 di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Polisi menangkap MS (34), PW (33), dan VS (28) dengan barang bukti 1,34 gram sabu-sabu.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Buleleng dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika di wilayahnya. Kapolres Buleleng menegaskan akan terus melakukan operasi serupa demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Reporter : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *