Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Timsus Raga Poleng Kembali Ringkus Dua Jaringan, Pengedar dan Satu Pemakai Narkoba

Buleleng, Balijani.id ~ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap dua pengedar dan satu pemakai narkoba di Kabupaten Buleleng. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial KAR (27), KE (30), dan PAS (42). Namun, tiga pengedar lainnya, berinisial KB, AG, dan DN, masih buron dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (8/5/2024), di mana KAR ditangkap di rumah milik DN di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 2,08 gram. KAR mengaku diperintah oleh AG dan DN untuk menjual narkoba tersebut.

“Tersangka saat ini diamankan di Polres Buleleng guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Widwan pada Senin (20/5/2024).

Penangkapan berikutnya terjadi pada Kamis (9/5/2024), saat KE ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa. Penangkapan KE merupakan hasil pengembangan dari penangkapan KAR sebelumnya. KE bertugas memberikan sabu kepada KAR untuk dijual. KE diduga beroperasi bersama suaminya, AG, yang berhasil kabur dan kini juga masuk dalam DPO.

Selanjutnya, pada Jumat (10/5/2024), polisi menangkap PAS di pinggir jalan Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt. Dari tangan PAS, polisi mengamankan sabu seberat 1,05 gram. PAS mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari KB, yang juga termasuk dalam DPO asal Desa Sidatapa.

“Kalau nggak salah ada yang anak sekolah. Dari yang kami tangkap di Sidatapa ini yang menjual kepada anak-anak sekolah,” tambah Widwan.

KAR dan KE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangkan PAS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap ketiga pelaku yang masih buron dan mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Reporter : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *