Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kurang Syarat Dukungan Bukti Pisik KTP Paslon KDR – Selaras di Nyatakan Gugur Oleh KPU Buleleng

Buleleng, Balijani.id ~ Ternyata nasib Paslon independen (perorangan) Kadek Doni Riana dan Anak Agung Ayu Laras Paramitha alias KDR – Selaras, sama seperti Paslon independen lainnya yakni Anak Agung Wiranata Kusuma dan Made Sundayana alias Nata-Sunda), yang tidak lolos pendaftaran sebagai paslon kepala daerah Buleleng pada pesta demokrasi Pilkada Buleleng 27 November 2024 mendatang.

Paslon KDR – Selaras harus gigit jari dan menerima kenyataan pahit karena ditolak KPU. KPU Buleleng menolak paslon KDR – Selaras karena kurang syarat dukungan yakni cuma 39.336 KTP atau kurang dari syarat dukungan minimal sebanyak 45.893 dukungan.

“Sebarannya dukungannya lebih dari minimal sebaran dukungan yakni di lima kecamatan, namun jumlah minimal syarat dukungan masih kurang dari syarat dukungan minimal 45.893 jiwa. Sehingga berdasarkan ketentuan, kami mengembalikan berkas syarat dukungan yang dicek hingga pukul 05-30 Wita kepada bakal Paslon Kadek Doni Riana – Anak Agung Ayu Laras Paramitha,” jelas Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana.

Dengan gugurnya KDR – Selaras maka dipastikan no (tidak ada) paslon independen di pesta demokrasi Pilkada Buleleng 27 November 2024 mendatang.

Dikonfirmasi wartawan usai penolakan oleh KPU, KDR bersama Ayu Laras menyatakan menerima dan menghormati keputusan KPU Buleleng yang menolak pendaftaran mereka karena kurangnya syarat dukungan,

“Kami legowo dengan hasil itu, dan ke depan dengan amanah yang diberikan masyarakat Buleleng berupa dukungan pencalonan melalui jalur independen atau perorangan ini, KDR tidak menutup kemungkinan mencalonkan diri atau dicalonkan melalui jalur partai politik,” tandas KDR.

Reporter : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *