Buleleng, Balijani.id ~ Adegan politik seru terjadi di Kantor KPU Buleleng di Jalan A Yani 95 Singaraja, Minggu (12/5/2024) malam hingga Senin (13/5/2024) dinihari.
Adegan itu terjadi saat pasangan calon kepala daerah Buleleng dari jalur independen atau perorangan Anak Agung Wiranata Kusuma dan I Made Sundayana hendak mendaftar di KPU Buleleng.
Paslon Nata – Sunda bersama timnya tiba di KPU Buleleng jelang detik-detik penutupan pendaftaran Paslon perorangan. Mereka tiba di kantor penyelenggara pesta demokrasi Pilkada itu pukul 23.35 Wita, sedangkan penutupan pendaftaran pukul 23.59 Wita.
Setelah diterima kehadiran, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana memberikan kesempatan kepada Nata-Sunda dan timnya untuk menyerahkan dokumen dukungan berupa KTP.
Dimulailah adegan ala sinetron itu.
Bukti fisik dukungan KTP yang dibawa hanya seratus lebih, sisanya sekitar 52.117 KTP lebih dalam soft copy Excel dalam bentuk PDF.
Karena KTP itu tidak disertai dengan surat dukungan pemilik KTP dalam satu file sehingga tidak memenuhi syarat dan KPU Buleleng pun menolak Paslon Nata-Sunda.
Anehnya Tim IT Nata-Sunda ngotot dengan berbagai alasan sehingga terjadi perdebatan seru antara KPU dengan Tim Nata-Sunda hingga pukul 00.30 wita.
Karena sudah melewati batas waktu pendaftaran namun masih terjadi perdebatan antara KPU dengan Tim Nata-Sunda, sehingga BAWASLU Bali dan BAWASLU Buleleng pun mengingatkan KPU.
Tak cukup hingga disitu, Tim Nata-Sunda tampaknya masih saja mencari celah agar paslonnya bisa diterima pendaftarannya. Melihat sikap Timnya yang terus ngotot kendati KPU sudah memberikan penjelasan secara detail dan transparan, akhirnya bakal calon bupati Anak Agung Wiranata Kusuma pun ambil alih dengan suara lantang sehingga Timnya pun diam.
“Saya ambil alih,” ucap Agung Wiranata dengan suara tegas sambil membuat gestur tubuh dengan tangan di angkat ke atas.
Kemudian mantan Kabag Ops Polres Buleleng itu sambil menundukkan kepala tanda hormat kepada komisioner KPU melanjutkan,.
“Maaf bapak-bapak, ini kesalahan internal kami karena tidak membawa bendelan fotocopy dokumen.”
“Ini jadi pelajaran biar ke depan lebih baik lagi,” ucap Agung Wiranata melirik sinis ke Timnya sembari menahan amarah.
“Jadi, bapak sebagai Paslon sudah memahami?” sergah Ketut Ariani, BAWASLU Bali. “Ya, sudah,” jawab Agung Wiranata sambil mengangguk kepala tanda setuju. “Berarti sudah Klir?” tanya BAWASLU Bali, Ketut Ariani. “Ya, Klir,” jawab Agung Wiranata.
Selain itu BAWASLU Bali mempersilahkan Ketua KPU Buleleng dan jajarannya menyiapkan berita acara penolakan pendaftaran dan berita acara pengembalian bukti dukungan kepada Paslon dan Timnya.
Nyoman Mudita,S.H Nyoman Mudita lantas mengaku kecewa karena pihaknya sudah berusaha keras memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan KPU namun jagoannya malah ditolak pendaftaran oleh KPU Buleleng.
“Dukungan masyarakat Buleleng mendukung calon bupati dan calon wakil bupati Anak Agung Wiranata Kusuma dan Made Sundayana itu sudah sangat luar biasa. Sekarang surat dukungan kami sudah bawa malam ini 52.117 plus ditambah yang tadi luar hitung 170. Segitu dukungan yang kami bawa sesuai arahan KPU perjam 9.30 (21.30 Wita) tadi,” tandas Mudita.
Mudita mengaku kewenangan meloloskan atau tidak meloloskan Paslon ada di KPU, namun bila kewenangan itu merugikan kubunya maka ia akan menempuh jalur hukum.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menegaskan bahwa KPU Buleleng menolak Paslon Nata – Sunda karena syarat dukungan minum 45.893 KTP tidak tercapai.
“Tadi Paslon Anak Agung Wiranata Kusuma dan Made Sundayana yang disebut Nata-Sunda, pada hari ini tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.30 tadi sudah hadir disini bawa berkas syarat dukungan, setelah kita hitung jumlahnya hanya 119 KTP, jadi kurang dari syarat minimal. Dari Silon juga hanya sekitar 2.500 KTP sehingga tidak memenuhi syarat minimal Paslon. Sehingga kami memutuskan untuk mengembalikan persyaratan dukungan kepada Paslon Nata-Sunda. Ya, kita tolak,” tegas Dudhi Udiyana.
Terhadap klaim Tim Nata – Sunda yang sudah membawa 52.117 KTP, Ketua KPU Buleleng Dudhi Udiyans menjelaskan.
“52.117 itu dalam digital dan hanya berupa KTP, yang disyaratkan dalam Silon dan aturan KPU itu adalah KTP dan surat keterangan dukungan dari pemilik KTP dan ditandatangani oleh yang bersangkutan,” jelas Dudhi Udiyana.
Sementara Ketut Ariani dari BAWASLU Bali menyatakan bahwa bila Paslon tidak puas dengan keputusan KPU dipersilahkan menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Reporter : Sarjana