Denpasar, Balijani.id ~ Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) dengan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri di Pengadilan Negeri Denpasar membatalkan sidang putusan vonis terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim usai sidang terdakwa 5 Founder PT DOK di sidang putusan dengan terdakwa Mang Tri ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis.
“Sidang putusan hari ini dibatalkan, nanti hari Kamis saja,” ujarnya saat memimpin sidang putusan pada, Selasa, (14/5/24) siang.
Untuk di ketahui sebelumnya terdakwa Mang Tri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 8 bulan penjara
Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa yakni, Bagus Dwipa mengatakan bahwa dengan ditundanya sidang putusan hari ini pihaknya mengharapkan agar keputusannya nanti itu betul-betul mengacu pada perkara pokok.
“Mudah-mudahan sesuai dengan pledoi kami, yaitu sesuai dengan perkara pokoknya,” harapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Mang Tri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 8 bulan penjara dengan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Jo pasal 56 ke 1 KUHP
Hal senada juga disampaikan oleh I Putu Oka Ardana selalu pihak korban dari Investasi bodong PT DOK tersebut mengharapkan kepada majelis hakim yang terhormat agar keputusan dari kasus tersebut didasarkan pada kebenaran dengan hati yang jujur dan adil.
“Kami yang beragama yakin seyakin-yakinnya di atas keadilan di dunia nyata, Tuhan yang akan mengadili mereka baik di dunia maupun akhirat nanti. Kami yakin akan hal itu, hukum karma tidak akan pernah salah,” tutup Putu Oka.
Reporter : Sarjana












