Singaraja, Balijani.id ~ Setelah sukses dalam pengungkapan kasus narkoba, Polres Buleleng kembali membuat gebrakan dengan mengungkap kasus illegal logging.
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama pada hari Senin, (13/05) Polres Buleleng berhasil mengungkap kejahatan ini setelah menerima laporan polisi. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menjelaskan peristiwa illegal logging ini terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 Wita, di lahan warga di Banjar Dinas Yeh Emas, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Unit Tipiter Polres Buleleng, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tentang kegiatan illegal logging di hutan lindung Desa Tukad Sumaga.
“Dalam operasi ini, pelaku bernama Nengah Ngurah diamankan di tempat penyimpanan kayu hasil penebangan illegal” ujar AKP Arung Wiratama
Polisi menemukan 25 batang kayu sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang sekitar 1 meter, 3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat, dan satu buah mesin gergaji. Pelaku mengakui bahwa ini merupakan kegiatan illegal logging pertamanya. Saat hendak mencari informasi untuk menjual kayu tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polres Buleleng. Nengah Ngurah dijerat dengan tuduhan melakukan illegal logging sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 huruf B dan/atau pasal 83 ayat 1 huruf a dan/atau huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal 500 juta dan maksimal 2 miliar. Sementara itu, status pemilik lahan masih dalam penyelidikan karena belum diketahui asal-usul kayu yang ditebang oleh Nengah Ngurah. Polres Buleleng masih melakukan investigasi terkait hal ini.
Reporter : Sarjana