News  

5 Founder PT DOK Dituntut Hanya 1.8 Tahun, Korban Investasi Bodong Kecewa

Denpasar, Balijani.id ~ Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) merasa kecewa lantaran 5 founder hanya dituntut 1.8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (06/05/2024).

Salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara merasa sangat kecewa lantaran tuntutan yang disampaikan JPU sangat ringan selama 1.8 tahun.

Kami ribuan korban sangat kecewa karena tuntutan hukum dari JPU sangat ringan sekali yakni selama 1.8 tahun saja kepada 5 Terdakwa founder PT DOK,” ungkap Sudiarta.

Padahal menurut Sudiarta, tuntutan yang dikenakan seharusnya lebih berat mengingat 5 Terdakwa berperan penting sebagai otak di balik investasi bodong PT DOK.

Lebih lanjut, Sudiarta pun berharap majelis hakim dapat memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah dibeberkan oleh saksi sekaligus pelapor. Ia juga berharap majelis hakim dapat menghukum berat kelima Terdakwa.

Untuk diketahui, JPU menyatakan 5 Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat perbuatanya, Terdakwa diancam Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56.

Menjatuhkan pidana terhadap mereka Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan,” tuntut JPU kepada Majelis Hakim.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Rabu (8/05/2024).

Editor : Bramasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *