Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Nyoman Tirtawan Divonis 10 Bulan Penjara Kasus ITE

Singaraja, Balijani.id ~ Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhir perkara pencemaran nama baik dengan jeratan UU ITE antara dua tokoh Buleleng Nyoman Tirtawan, mantan vokalis Komisi I DPRD Bali versus Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng, mencapai klimaks, yakni sidang dengan agenda pembacaan putusan

Nyoman Tirtawan divonis 10 bulan penjara karena perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan perkara Nyoman Tirtawan dibacakan Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan selaku Hakim Ketua, bersama Hakim Anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari di Pengadilan Negeri Singaraja pada Selasa (30/4/1024) pagi.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Nyoman Tirtawan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang intinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu, ditetapkan juga dua barang bukti yakni satu kartu seluler serta akun Facebook atas nama NYOMAN TIRTAWAN.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Nyoman Tirtawan dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Juliartawan dalam sidang.

Vonis itu didapatkan eks Anggota DPRD Bali itu karena beberapa hal. Yang memberatkan, karena Nyoman Tirtawan selama proses persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan yang meringankan, karena ia merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, tetapi Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan, Made Arjaya mengaku akan melakukan banding.

Untuk diketahui, JPU menuntut agar Nyoman Tirtawan menerima pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 5 juta, juga subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut Arjaya, kliennya itu tidak ada berkata kebohongan, melainkan fakta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang tertindas.

“Tentu kami sebagai Kuasa hukum, belum cukup puas dengan putusan ini. Karena harapan kami adalah pak Tirtawan bebas, sesuai dengan pledoi. Langkah ke depan kami akan akan banding,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, Nyoman Tirtawan tidak ada maksud untuk menghina seseorang, karena yang ia sebutkan adalah jabatan seseorang sebagai Bupati. Arjaya melanjutkan, kliennya itu tidak menyebutkan orang lain yang tidak menjabat sebagai bupati Buleleng.

“Poin banding yakni fakta persidangan, kami sampaikan kebenaran. Kami bantu masyarakat tertindas. Juga dalam postingan Facebook tidak ada maksud hina seseorang. Apa yang disampaikan tidak ada kebohongan sedikitpun, itu adalah kebenaran. Sehingga hakim bisa menilai dan memutus secara adil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, duduknya Tirtawan di kursi pesakitan karena dilaporkan Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana, dengan tuduhan melanggar UU ITE.

Nyoman Tirtawan pada 16 Juni 2022 lalu mengunggah sebuah postingan di akun Facebook pribadinya mengenai persoalan tanah yang terjadi di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Dalam postingan itu, ia menyatakan Agus Suradnyana merampas tanah milik rakyat.

Putu Agus Suradnyana baru mengetahui postingan itu pada 5 Januari 2023, kemudian melaporkannya ke Polres Buleleng pada 6 Januari 2023.

Reporter : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *