Singaraja, Balijani.id ~ Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, mengapresiasi kinerja unit Reskrim Polsek Singaraja, mengungkap pencurian yang terjadi diparkiran Alfamart di jalan Erlangga, Kelurahan kampung Bugis, kec dan kab Buleleng, Kamis, (28/03/2024).
Berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 di ketahui hilang pkl 19.30 wita, berlokasi diparkiran Alfamart di jalan Erlangga, Kelurahan kampung Bugis, kec dan kab Buleleng. Korban/Pelapor Joni, laki, 39 tahun asal Jember Jawa timur yang mengaku kehilangan sebuah tas selempang kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah hp xiomi tipe 6A warna krem, uang tunai sebesar Rp 800.000,00 ( delapan ratus ribu rupiah) 2 buah buku rek, 2 ATM BRI, 1 buah KTP atas nama korban dan 1 buah dompet kulit warna coklat.
Adapun kejadiannya terjadi saat korban sedang bekerja memasang papan baliho rokok gudang garam bersama teman temannya, selanjutnya datang seorang pria berpakaian baju Koko batik warna coklat dan sarung warna hitam garis garis serta memakai helm warna hitam dan mengendarai spm Honda Vario warna hitam Silver DK 3086 UBC, meminjam korek yg kemudian berselang sekitar 5 menit pelaku pergi dan tanpa sepengetahuan mengambil barang barang milik yg berada di atas jok depan sebelah kiri mobil Daihatsu Grand Max warna putih Dk 8617 BS, akibat kejadian tersebut dilaporkan polsek singaraja dengan kerugian senilai Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
Kapolsek Singaraja Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E, membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana, S.H, bersama team opsnalnya, menangkap pelakunya dan mengamankan HP yang diambilnya.
Berdasarkan penyelidikan secara intensif tem opsnal unit reskrim berhasil mengamankan pelaku bernama Fajar Gunawan, lakis, 37 th, Islam, Pedagang, beralamat Jln. Salak, no. 8, Lingkungan Kajanan Tengah, Kelurahan Kampung Kajanan, Kec./Kab.Buleleng, pada hari Kamis, 21/03/ 2024 sekira Pkl. 20.00 wita.
Pelaku mengakui perbuatanya dan mengambil barang milik korban yg berada diatas jok depan sebelah kiri mobil Daihatsu Gran Max warna putih DK 8617 BS. tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dan mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli NARKOBA shabu-shabu dan digunakan juga untuk bermain judi SLOT.
1 (satu) Buah HP XIOMI 6A warna Cream, Baju Koko batik warna coklat dan sarung warna hitam garis garis dan 1 (satu) Unit Spm Honda Vario warna hitam silver DK 3086 UBC, yang diamankan dari tangan pelaku, disita untuk dijadikan barang bukti.
Terhadap pelaku sudah ditahan dan proses hukum dapat disangkakan pasal 363 KUHP.
Editor : Sarjana