Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Korban “PT DOK” Mohon Keadilan dan Sembahyang di Padmasana PN Denpasar

Denpasar, Balijani.id ~ Puluhan korban PT Dana Oil Konsorsium (DOK) melakukan persembahyangan di Pura Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memohon agar diberikan keadilan bagi para korban investasi bodong PT DOK, Selasa (26/03/2024).

Salah satu korban PT DOK Nyoman Suastu mengatakan uang yang diinvestasikan di PT DOK sejak tahun 2020 merupakan uang jerih payahnya yang diperuntukan memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga. Namun lantaran diinvestasikan di tempat bodong uang tersebut harus lenyap.

Untuk itu, ia pun meminta agar majelis hakim dapat memberikan keadilan dengan menyita aset para 5 founder untuk mengembalikan uang yang diinvestasikan korban.

“Semoga pengadilan ini mampu memberikan keadilan. Mereka yang menggelapkan uang melalui investasi bodong dapat bertanggung jawab melalui aset yang mereka miliki,” ungkapnya.

Senada dengan Suastu, Korban PT Dok lainya Ketut Sudiarta Antara juga meminta majelis hakim untuk berlaku bijak dan adil dalam menilai dan memutuskan perkara dengan berdasarkan pada data yang telah diserahkan ke Polda Bali dan Pengadilan Negeri Denpasar.

Disamping meminta keadilan, mereka para korban juga keberatan terhadap 5 founder PT DOK yang dianggap hanya sebagai pembantu bukan sebagai komisaris. Padahal, menurut korban para founder ini ikut menandatangani surat kerjasama (SPK) dan menerima aliran dana dari investor.

Korban juga menyoroti 5 founder yang seolah mendapat perlakuan istimewa. Hal berbeda justru dirasakan terdakwa direktur PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa yang sudah ditahan di LP Kerobokan.

“Disini justru menimbulkan tanda tanya. Ada apa di balik ini. Kami tidak percis tahu. Tapi secara nyata kami tahu mereka itu (5 founder) kok ditahan tidak di LP Kerobokan berbeda dengan owner,” terangnya.

Sebelumnya, lima founder yang telah menjadi terdakwa investasi bodong PT DOK, IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/03/2024).

Penasehat Hukum (PH) lima terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta mengatakan inti dari nota keberatannya bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukan delik dari terdakwa satu dengan lainnya.

Dalam nota keberatan tersebut, Adi Sumiarta menegaskan bahwa ide atau konsep trading dimiliki oleh I Nyoman Tri Dana Yasa.

Hal ini dibuktikan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu.

“Dimana rinciannya dengan persentase berkisar 0-3 persen, dengan modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi,” terangnya.

Apabila bisa menemukan 1 persen resiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan Rp 10.000.000 dan naik menjadi Rp 100.000.000, serta modal bisa ditarik kapanpun.

“Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa Terdakwa dalam berkas terpisah”, kata Adi Sumiarta dalam persidangan.

Diketahui 5 terdakwa dituntut dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Drs Alit Widana sebelumnya menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan dari kliennya, terpidana Komang Tri Dana Yasa awalnya sebagai trader dibujuk rayu bergabung membuat perusahaan dan diangkat jadi direktur oleh 5 terdakwa founder sebelum merekrut member untuk mengumpulkan dana masyarakat

Komang Tri Dana Yasa sendiri saat ini statusnya telah terpidana, ia divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus ini.

“Nanti kan bisa dibuktikan di persidangan lewat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa disinilah nanti akan kita lihat bersama, siapa merekrut, siapa yang menerima uang. Nanti akan terbongkar,” terang Alit Widana kepada wartawan, Sabtu (16/3/24).

Alit Widana juga menegaskan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Ia menyebut dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp 30 miliar. Belum lagi korban lain, tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi pastinya masih banyak.

“Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp 30 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati-hati melakukan investasi,” tegasnya

Reporter : Bramasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *