Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Dua Terdakwa Kasus Narkoba Bersama BB Diserahkan ke Kejari Buleleng

Singaraja, Balijani.id ~ Rampungnya berkas pemeriksaan terkait perkara tindak pidana narkotika, Unit Penyidik Sat Res Narkoba Polres Buleleng, Senin 18 Maret 2024 melaksanakan tahap II atau penyerahan terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada kasus dengan terdakwa Jefry Yulius Tahitoe alias Jefry dan Joseph Arga Pratama alias Joseph.

“Pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 pukul 10.00 wita telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti) oleh Penyidik Polres Buleleng pada Perkara Tindak Pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng,” ungkap Kepala Seksei Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.

Dewa Gede Baskara menyebutkan, terdakwa Jefry Yulius Tahitoe alias Jefry bersama-sama dengan Joseph Arga Pratama alias Joseph pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 wita bertempat di Jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada Buleleng, ditangkap oleh petugas kepolisian.

“Karena keduanya tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika, atau tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau tanpa hak dan melawan hukum Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” papar Kasi Intel yang juga juru bicara Kejari Buleleng.

Dalam penangkapan itu, ditemukan berupa 1 gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika pada saku depan sebelah kanan celana panjang yang digunakan oleh terdakwa Jefry.

Dalam keteranganya juga disebutkan, kedua terdakwa saat diintrogasi oleh petugas kepolisian mengakui gulungan lakban warna hitam merupakan milik para terdakwa yang sebelumnya di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Pegayaman yang rencananya akan digunakan oleh para terdakwa.

“Para terdakwa ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 April 2024 sebagai tahanan jaksa,” ujar Baskara Haryasa.

Dalam kasus tersebut, Jefry dan Joseph dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti yang diamankan dan telah diserahkan ke Kejari Buleleng, diantaranya sebuah sepeda motor honda beat beserta kunci dan stnk, sebuah celana warna hitam, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

Editor : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *