Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Tirtawan Dituntut 1Tahun 6 Bulan Penjara Terkait ITE

Singaraja, Balijani.id ~ Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan didampingi Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, Rabu (13/3/2024) giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan menyampaikan tuntutan.

“Saya buka sidang hari ini, sesuai agenda hari ini saya persilahkan jaksa penuntut untuk membacakan tuntutannya,” tandas I Gusti Made Juliartawan saat menyidangkan perkara di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.

Mendapat kesempatan tersebut, JPU Isnarti Jayaningsih dan I Made Heri Permana menuntut supaya majelis hakim PN Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa Nyoman Tirtawan bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), dalam dakwaan ke-satu penuntut umum,” tandas Isnarti.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda Rp 5.000.000,- subsidaer 3 (tiga) bulan kurungan.

Menyatakan agar terdakwa ditahan, menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) kartu seluler Simpati dengan nomor 082147115200 dan akun facebook atas nama Nyoman Tirtawan dengan alamat URL akun, https://web. facaebook.com/nyoman.tirtawan.3 tetap terlampir dalam berkas perkara,” tandas Isnarti meyakinkan.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa Nyoman Tirtawan melalui kuasa hukumnya I Gusti Bagus Adi Kusuma Jaya dan Made Sutrawan dari Kantor Hukum Garuda Yaksa menyatakan akan mengajukan pledoi, pembelaan terdakwa.

Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan, IGM Juliartawan memutuskan menunda persidangan untuk dilanjutkan Rabu (27/3/2024) mendatang.

Reporter : Nyoman Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *