Buleleng, Balijani.id ~ Press release, pengungkapan tindak pidana Pencurian (Curanmor) oleh unit Reskrim Polsek Sukasada yang dipimpin Kapolsek Sukasada KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan S.H M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bertempat di Mapolres Buleleng. Senin, (19/02/2024).
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat adanya kehilangan sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat,01/13/2023, sekira pukul 05.00 wita, bertempat di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.
Korban bernama Kd W, Pr, umur 46 tahun, alamat Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, melaporkan adanya kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX, tahun 2019, warna hitam dop, nomer polisi DK 2447 UAW, STNK An.Kadek Wartini Noka: MH3SG3190KJ788470, Nosin: G3E4E1742378 yang terparkir digarasi rumahnya, keesokan harinya diketahui hilang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasada sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah).
Dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukasada dibawah pimpinan Kanit Reskrim, bersama Team Opsnalnya melakukan penyelidikan berawal dari olah TKP, hasil penyelidikannya secara intensif mengarah kepada salah satu diduga pelaku. Pada hari Selasa, 06/02/2024 sekira pkl 09.00 wita team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Kadek Evan Permana Putra di Jl.desa anturan – selat serta mengamankan sepeda motor yamaha Nmax dan pelaku yang lain An.Gede Mahendra Bayu Permana, menangkapnya pkl. 12.00 wita di banjar Desa Kayu Putih.
Terhadap tersangka Evan residivist pernah terlibat kasus pidana pencurian yang ditangani oleh di Polsek Banjar, Polsek kota Singaraja dan Polres Buleleng.
Adapun modus tersangka mengambil masuk ke halaman rumah kemudian membawa sepeda motor dengan kunci nyantol, tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya. Pada hari jumat, 01/12/2023, sekira Pkl.01.30 wita pelaku langsung masuk ke halaman rumah korban setelah itu mengambil sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di garase lalu pelaku menuntun sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa bersama pelaku lainnya yang menunggu di depan rumah korban lalu kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut mengarah ke barat lalu membawa kabur.
Terhadap kedua tersangka dapat disangkakan sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan barang bukti yang dapat disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, tahun 2019, warna hitam dop, nomor polisi DK 2447 UAW.
[ BJ.Hms ]