Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Agus Begok Diringkus Polisi Gegara Embat Motor dan Kecanduan Judi

Singaraja, Balijani.id ~ Seijin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, Kapolsek Singaraja KOMPOL Komang Agus Sudarsana, S.E, memimpin press release pengungkapan tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Komang Sudarsana, S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, Senin, (19/02/2024).

Penyelidikan dilakukan oleh team opsnal unit Reskrim berdasarkan adanya laporan kehilangan sepeda motor merk Honda jenis beat Warna Merah Hitam DK 6690 UBA, tempat kejadian perkara sebelah Masjid “NURUL MUBIN” di depan sekolah TK Nurul Mubin di jln Gunung Semeru, Kampung Singaraja, Kec. dan Kab. Buleleng, Diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2024 jam 20.00 Wita. Pelapor Bernama Arjuna ingin menggunakan spm tersebut namun spm tersebut tidak dapat di temukan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.

Dengan kegigihan team opsnal unit reskrim Polsek Singaraja melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan secara intensif dapat mengidentifikasi diduga pelaku pencurian sepeda motor yang hilang tersebut. Berdasarkan informasi bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut di desa Jinengdalem, team opsnal Polsek Singaraja mengamankan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam DK 6690 UBA di Dusun Saneh Desa jineng dalem Kec. dan Kab. Buleleng.

Dari hasil perkembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku bernama Agus Hermadi, beralamat Jl. Gunung Semeru, Kel. Kampung Singaraja, Kec. dan Kab. Buleleng, dilanjutkan dilakukan penangkapan di rumah dan diamankan di Polsek Singaraja.

Terhadap Pelaku mengakui Perbuatannya tersebut, Dan setelah berhasil menguasai SPM tersebut terduga pelaku Menggadaikan SPM tersebut sebesar Rp 5.000.000- (lima juta rupiah) dan uang hasil gadai SPM tersebut di habiskan buat foya foya,.

Terhadap disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam 5 (lima) tahun penjara dengan amankan yang hilang1(satu) unit Sepeda Motor Jenis HONDA BEAT Warna Merah Hitam DK 6690 UBA, dengan Noka : MH1JM8115LK10931, Nosin : JM81E-1110351, sebagai barang bukti

Modus Operandi pelaku sebelumnya mengambil kunci yang nyantol pada saat kendaraan terparkir dan pada saat ada kesempatan pelaku mengambil kendaraan tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng menghimbau warga masyarakat berhati-hatilah parkir sepeda motor pastikan dalam keadaan terkunci stang, kenali lingkungan sekitarnya, kunci jangan sampai nyantol di sepeda motor. “ujarnya.

[ BJ.TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *