Singaraja, Balijani.id ~ Sebanyak 289 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali gunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPSK) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng.
Meskipun berada di balik jeruji besi, mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengungkapkan, proses pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. Terdapat 1 TPS yang digunakan untuk melakukan pemungutan suara.
“Untuk jumlah narapidana yang terdapat di Lapas Kelas IIB Singaraja sejumlah 313 orang namun surat suara yang diberikan oleh KPU Kab. Buleleng untuk 245 orang. Jadi, kami utamakan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan untuk narapidana yg belum mendapatkan surat suara dibackup oleh 6 TPS Se Kelurahan Paket Agung dengan jumlah 54 orang,” ungkap Sutresna.
Petugas yang ditugaskan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni para petugas Lapas Kelas IIB Singaraja yang berjumlah sembilan petugas, 7 anggota KPPS dan 2 Petugas Pengamanan TPS. Pengawasan ketat pun dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pemungutan suara di dalam lapas.
“Kami dibantu oleh pihak luar untuk proses pengamanan oleh rekan-rekan Polri dan TNI. Selain itu, adapun saksi dari partai serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk membantu pelaksanaan Pemilu. Hasil dari pastisipasi narapidana ini akan dihitung dalam proses perolehan suara nasional,” kata Sutresna.
Antusias dari para narapidana pun sangat terlihat saat melaksanakan Pemilu 2024 pada hari ini.
“Dengan adanya partisipasi ini, diharapkan narapidana dapat merasa lebih memahami pentingnya peran mereka dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” ujar Sutresna.
[ BJ.Hms ]