Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Pemilu 2024, Suara Pemilih AWK Terancam Sia-Sia

Denpasar ( Bali ), Balijani.id ~ Dukungan suara pemilih calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) bisa terancam tidak terwakilkan kepada pihak yang tepat alias akan menjadi sia-sia.

Pasalnya, mesti nanti terpilih namun kasus hukum yang menjerat ketika naik statusnya menjadi tersangka dan inkrah bersalah, maka berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru AWK tidak bisa dilantik.

“Selama belum ada putusan inkracht tidak bisa digugurkan pencalonannya terkecuali putusan tersebut sudah inkracht terlebih dahulu baru digugurkan pencalonannya. Tersangka masih mempunyai hak untuk membela diri, belum tentu bersalah dalam persidangan,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan kepada wartawan di Denpasar, Kamis (7/2/24).

Ia menjelaskan bahwa status Wedakarna sebagai tersangka bukanlah masalah yang bisa menggugurkan pencalonan dirinya sebagai anggota DPD RI.

“Prinsipnya siapapun yang menjadi tersangka dan terdakwa masih bisa menjadi calon kita harus mengedepankan asas pramuka tak bersalah sebelum ada inkracht mau dia jadi Tersangka terdakwa masih bisa dilantik, terkecuali ada inkracht terlebih dahulu baru digugurkan pelantikannya,” sambungnya.

Dirinya menegaskan bahwa status pencalonan AWK saat ini sudah sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dia sudah memenuhi syarat untuk menjadi calon jika nanti ada urusan yang lain setelah di lantik itu bukan ranah KPU lagi, PAW nya ada di DPD bukan urusan KPU lagi, kalau masih ada upaya banding dia masih bisa dilantik, seperti syarat pencalonan tidak terancam hukuman 5 tahun dia kan memenuhi syarat itu jadi saat ini tidak ada masalah,” pungkasnya.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pelapor yakni Zulfikar Ramly, S.H, M.H menjelaskan, ketika AWK sudah tidak aktif (sebagai DPD RI, red) proses penyidikan di kepolisian dikatakan menjadi lebih mudah.

“Makanya kita dorong, dalam waktu dekat kita akan mendesak kepolisian supaya cepat perkaranya dan ada kepastian hukum. Kalau untuk pencalonan itu haknya dia namun proses hukum sedang berjalan dan banyak saksi sudah dipanggil,” pungkasnya.

Zulfikar Ramly menyayangkan, sikap Arya Wedakarna framing dirinya mengaku bahwa membela Agama Hindu dan masyarakat Bali pasca dipecat Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

“Saya sebenarnya menyayangkan statement itu ya. Seolah-olah berlawanan antara Hindu dan Islam. Padahal tidak. Ini framing yang dilakukan membahayakan karena ini tidak ada permasalahan antara umat Hindu dan Islam. Jadi ini hanya oknum saja yang tentunya putusan BK DPD RI itu sudah membuktikan dan menyatakan salah,” tuturnya kepada wartawan.

Sebelumnya Arya Wedakarna atau AWK menanggapi, pemecatan dirinya dengan kesiapan melawan putusan BK DPD RI

“Masih ada upaya hukum, yang pertama akan diajukan banding sesuai dengan tata tertib,” ujar Wedakarna dalam unggahan video di akun tiktok pribadinya, Sabtu (3/2/24).

Lebih lanjut politisi kelahiran 23 agustus 1980 itu menyebut akan menyiapkan gugatan secara hukum.

“Kita akan lakukan upaya hukum berupa gugatan baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun ke Pengadilan Negeri, itu perjalanannya masih jauh sehingga AWK bisa menyelesaikan kewajibannya di DPD RI jadi saya masih anggota DPD aktif,” sambungnya.

Ia menyebut bahwa pemecatan dirinya belum bisa dikatakan sah karena belum atas persetujuan presiden.

[ BJ TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *