Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

Siapa Saja Yang Berhak, Dapat Salinan BAP?

  • Bagikan

Catatan : Gede Sumertayasa

Pengamat Kebijakan Publik / Praktisi Hukum

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Dalam BAP terdapat pertanyaan dan jawaban lengkap yang mengacu pada inti permasalahan dengan pengawasan penyidik kepolisian. Nantinya hakim persidangan dapat memberikan keputusan akhir kepada terdakwa atau tersangka berdasarkan keterangan saksi yang terdapat di dalam BAP.

Selanjutnya hal ini tentu berkaitan pula dengan mengetahui siapa yang berhak memiliki BAP dalam persidangan. Tak hanya kepemilikan BAP, ada juga salinan BAP yang tidak sembarangan untuk diberikan kepada suatu individu.

Jika melihat keberhakan untuk mendapatkan salinan BAP, maka tersangka atau terdakwa dapat kapan pun meloloskan diri dari gugatannya. Sebaliknya, korban juga dapat menggunakan BAP untuk menyudutkan terdakwa agar mendapatkan bantuan hukum agar pelaku dapat mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Perlu diketahui bahwa aturan kepemilikan tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara lebih rincinya, berikut penjelasan hak kepemilikan atas salinan BAP sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Dalam Pasal 72 KUHAP, tersangka atau penasihat hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP. Berikut adalah bunyi pasal lengkapnya: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelanya.”

Secara lebih mendalam, penjelasan “untuk kepentingan pembelaan” dapat diartikan agar seorang tersangka atau penasihat hukum diwajibkan menyimpan dokumen BAP untuk keperluan diri sendiri. Sementara arti dari “turunan” ialah mewajibkan mereka untuk mendapatkan kertas salinan berupa fotokopian.

Adapun pengertian dari kata “pemeriksaan” dalam pasal ini adalah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Perlu diketahui semua berkas perkara termasuk surat dakwaan berada di tingkat penuntutan, sedangkan seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim berada di tingkat pengadilan

Sementara dalam Pasal 75 Ayat 1 KUHAP, semua fungsi dari BAP perlu ditandatangani terlebih dahulu oleh pihak terkait. Lalu keputusan dari hakim juga berpegang pada keterangan dokumen BAP terkait. Karena itu sangat penting untuk mengetahui siapa yang mempunyai salinan BAP sehingga mereka juga bisa memberikan pembelaannya.

[ BT TIM ]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *