Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Terkait Penolakan Klaim Asuransi BNI Life , FOKAL Kabupaten Muara Enim Dan Ahli Waris Ajukan Konseling Ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan

Caption: Eko Mardiansyah Warga Desa Tambangan Muara Enim

Muara Enim, Balijani.id ~ Adalah Eko Mardiansyah ( 34 ) warga desa Tambangan Kelekar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang melaporkan atas penolakan klaim asuransi jiwa dari BNI life ke pihak perwakilan ombudsman RI Sumatera Selatan ( Jum’at ,2/2/2024)

Dibincangi disela konseling ke kantor perwakilan ombudsman RI Sumatera Selatan , Jalan Radio no 01 kecamatan Ilir Timur I Palembang menyebutkan kejadian yang bermula dari akta kreditur yang disepakati oleh almarhum Edwar dengan pihak BNI Cabang Indralaya kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan .

” Bermula dari orangtua kami mengajukan pinjaman bank kepada pihak KCP UNSRI Indralaya PT Bank Negara Indonesia Tbk pada 22 November tahun 2022 dan disetujui pinjaman dan kewajiban membayar angsuran seperti tertera dalam akad kredit . Setelah 9 bulan pembayaran lancar dan orang tua kami berangkat menunaikan ibadah umroh tahun 2023 dan kemudian sakit dugaan DM dan dirawat di RS Bunda dan akhirnya meninggal dunia di RS bunda Prabumulih ,” Sebut Eko menjelaskan awal kronologi.

Lanjutnya , Pasca meninggalnya orangtuanya dirinya melaporkan melaporkan ke pihak bank untuk menjelaskan musibah yang telah menimpa orangtuanya dan berkenan dengan pengurus administrasi bank pasca kejadian itu.

” Sesuai dengan penjelasan pihak bank pada saat sebelum pencairan akad kredit bahwa Pak Edwar selaku nasabah juga diikutsertakan dalam jaminan klaim asuransi jiwa kredit dan ternyata di tolak oleh pihak bank dengan alasan data kesehatan yang tidak valid.

” Sudah kami sampaikan ke pihak Bank namun pihak Bank namun pihak pihak bank menyarankan silahkan ajukan banding ke pihak BNI life namun masih tetap ditolak dan akhirnya kami mengadukan kejadian ini ke pihak kantor OJK perwakilan sumatera selatan dan akhirnya pada hari juga juga melaporkan dan konseling dengan pihak Ombudsman RI perwakilan sumatera selatan ,” Lanjutnya.

Sementara itu , Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi sumatera selatan ,M Adrian Agustiansyah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel melalui Staf Wisnu membenarkan konseling dari pihak Eko Merdiansyah.

” Kami telah menerima berupa konseling dengan Klasifikasi lembaga keuangan dengan instansi terlapor BNI Life dan tembusan OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel dan pihak perwakilan ombudsman RI Sumatera Selatan dengan substansi perbankan berupa keberatan terhadap penolakan Klaim Asuransi jiwa atas nama Edward oleh BNI life dan konsultasi terkait proses penanganan laporan di OJK ,” Sebut Wisnu.

Lebih jauh disampaikan olehnya. , agar pelapor ikut memonitor dan membuat klaim keberatan atas penolakan tersebut

” Menyarankan pelapor untuk memonitor proses pengaduan di OJK dan menyarankan pelapor membuat keberatan atas penolakan klaim asuransi jiwa kredit ke BNI Life ,” Pungkasnya .

Dari dialog dengan pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi sumatera selatan yang , Eko Merdiansyah mengapresiasi atas pelayanan dari pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi sumatera selatan

Ditempat yang sama , Marsidi , Selaku ketua forum komunikasi wartawan dan antar lembaga media kabupaten muara enim Sumatera Selatan yang ikut dalam konseling mewakili pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas sambutan dan petunjuk teknis yang disampaikan oleh pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi sumatera selatan.

” Terimakasih dan kami mengapresiasi atas pelayanan dari pihak Ombudsman dan kami merasa mendapatkan dukungan atas konseling hari ini ,” Sebut Marsidi mewakili pihak keluarga.

[ BJ/hms ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *