Buleleng, Balijani.id ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng membacakan tuntutan 15 tahun penjara atas aksi pencabulan yang dilakukan Putu Denes (80) dan Kadek Maliana (30), sementara satu pelaku lainnya, Nyoman Somarta (43) dituntut 12 tahun penjara.
Dalam persidangan Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Desak Kadek Sutriani S.H. dan Komang Tirta Wati, S.H. di Pengadilan Negeri Singaraja dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan berlangsung Senin 29 Januari 2024.
Putu Denes yang tidak lain kakek korban dan Kadek Maliana yang juga paman korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan kurungan.
Korban yang berusia 7 tahun merupakan cucu dan keponakan para pelaku dan akibat perbuatan yang dilakukan terinfeksi penyakit menular seksual, berupa kencing nanah serta telah merusak masa depan anak korban yang masih berumur sangat muda dan menyebabkan korban trauma.
“Terdakwa Kadek Maliana dan Putu Denes dituntut hukuman selama 15 tahun dan denda,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Selain kakek dan paman korban, kasus pencabulan itu juga melibatkan tetangga korban, Nyoman Somarta yang dituntut 12 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dimana Somarta turut melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menarik korban ke pondok di kebunnya.
Kasus persetubuhan itu terjadi sekitar Juli-Agustus 2023 lalu. Kakek melakukan persetubuhan pada saat korban berkunjung beberapa kali ke rumahnya. Paman melakukan persetubuhan beberapa kali saat orang tua menitipkan korban di rumahnya saat orang tuanya hendak bekerja.
[ BT TIM ]