Polres Bandar, Balijani.id ~ Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus 2 orang warga Denpasar yang diduga keterlibatannya dalam kasus narkotika, pada jumat malam lalu (19/1/2024).
Dua pelaku masing-masing inisial MNW (26) mantan karyawan hotel asal Jln Andakasa Denpasar dan RKD (25), bekerja sebagai pengojek online asal Jln Krakatau Denpasar. Kedua pelaku menjadi Target Operasi (TO) personil Sat Resnarkoba Polres Bandara merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, S.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki terkait dalam keterlibatannya dalam kasus narkoba.
“Berbekal dari ciri-ciri kedua pelaku, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku,”ujarnya.
Dari penyelidikan tersebut menurut mantan Kasiwas Polres Bandara ini telah berhasil menemukan kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri dimaksud hingga melakukan pembuntutan ketika melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran Kuta Selatan Badung tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort Jimbaran kedua pelaku dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa 1 buah pipet bening bergaris merah yang didalamnya terdapat lagi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto,”jelas Kasat Resnarkoba dalam keterangannya pada sabtu (27/1/2024).
Lebih lanjut Iptu Madriana juga menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa di rumah tinggalnya MNW di Jln Andakasa Denpasar ada menyimpan tembakau “sinte”. Tidak mau membuang-buang waktu personil Sat Resnarkoba bergegas menuju ke rumah MNW.
“Di rumah itu ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto. Masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto,” ungkap Iptu Madriana.
Selain itu ditemukan juga 1 buah rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 timbangan digital merk pocket scale dan 1 (satu) buah plastik berwarna merah.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung di amankan berikutnya juga kedua pelaku langsung di gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan para pelaku (MNW dan RKD), shabu-shabu yang diamankan petugas di Jln Rumah Sakit Unud Jimbaran di dapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone rencananya akan di tukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah MNW.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
[ BJ/hms24 ]