News  

Pasang Badan Proteksi Usaha UMKM dan Produk Lokal, Ini Harapan Ketua Komisi B Mangku Budiasa

Buleleng (Bali), Balijani.id ~ Berangkat dari Perda (Peraturan Daerah) Inisiatif dan memperhatikan menjamurnya pasar pasar modern hingga ke desa desa dan pelosok Buleleng. Dalam point penting disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Putu Mangku Budiasa, S.H, M.H Buleleng ini adalah penekanan adanya perjanjian kerjasama dengan Pelaku UMKM guna menjual hasil produksi UMKM lokal dan produk daerah lainnya.

Dengan disahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan Agenda Penyampaian laporan Ketua pembahas Ranperda dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tersebut.

Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat diselenggarakan di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (04/12) lalu.

Dalam penjelasanya Mangku Budiasa menyebut bahwa usaha UMKM, adalah kegiatan usaha yang menghasilkan produk lokal, memperluas lapangan pekerjaaan dan memberikan pelayanan ekonomis kepada masyarakat.

Disampaikan pula bahwasanya, keberadaan UMKM juga berperan dalam proses pemerataan ekonomi masyarakat serta mendorong perekonomian daerah.

Menurut data yang didapatkan Komisi B DPRD Buleleng bahwa jumlah UMKM di Buleleng saja sebanyak 66.368 UMKM. Dengan disahkan Raperda Inisiatif perlindungan produk lokal maka secara otomatis, mendorong produktifitas UMKM.

Hal ini akan berdampak signifikan pada peningkatan nilai tambah dan hilirisasi produk lokal.

Menurut Mangku Budiasa, dengan keberadaan UMKM tersebut tentunya membutuhkan proteksi sebab masih banyak hambatan dan kendala yang dihadapi para pelaku UMKM di Buleleng..

Yakni, Mulai proses produksi dan pengolahan, pemasaran, SDM, Desain Tekhnologi, permodalan hingga terciptanya iklim usaha yang sehat.

Sehingga membutuhkan kehadiran dan keberpihakan pemerintah daerah, dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan sebuah produk aturan seperti Perda dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan UMKM dan Perlindungan Produk lokal.

Sehingga tujuan fundamental dalam pengajuan Perda Inisiatif ini bisa tercapai dengan tujuan agar, memberikan pedoman bagi para pihak terkait terutama pemerintah daerah dalam upaya memberikan iklim usaha yang kondusif dalam pemberdayaan dan pengembangan kemampuan UMKM menjadi usaha yang berkembang, dan berdaya saing.

Tidak kalah pentingnya menurut Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan asal desa selat Sukasada, Buleleng ini bahwa, dibutuhkan adanya layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku umkm serta produsen produk lokal.

Pada pengesahan tersebut, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan sangat berterimakasih kepada semua pihak sehingga Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD Buleleng ini dapat diselesaikan dengan baik serta berharap kedepan melalui Perda ini keberadaan UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng akan eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lain.

Ketua DPRD juga berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dengan regulasi dibawahnya entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran, terangnya

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *