Gianyar, Balijani.id – Fakultas Hukum Universitas Udayana bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Desa Pengosekan menghadiri kegiatan sosialisasi Hukum Kekayaan Intelektual, berkaitan dengan kegiatan inventarisasi dan pencatatan di Desa Pengosekan, Ubud, Gianyar, Bali yang diadakan oleh Yayasan Bali Mandala pada Minggu (05/11/2023).
Kegiatan yang yang bertempat di Balai Banjar Pengosekan ini merupakan bentuk dari kesadaran masyarakat terhadap keberadaan Kekayaan Intelektual dan bentuk dari kelanjutan Fakultas Hukum dalam melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual yang sebelumnya telah melakukan pencatatan 20 karya cipta personal dan 1 Ekspresi Budaya Tradisional “Tarian Cak Bona”.
Dr. Made Gede Subha Karma Resen, S.H., Mkn. Kaprodi S1 Fakultas Hukum sekaligus Putra Daerah Kabupaten Gianyar menyampaikan bahwa ini sebagai langkah konkrit dalam memperkuat inovasi daerah. Lebih lanjut Dr. Made Gede Subha Karma Resen, S.H., Mkn. juga menjelaskan bahwa salah satu barometer kemajuan suatu daerah adalah semakin kuatnya pemahaman masyarakat dengan hukum serta membingkai segala aspek yang memiliki sumber daya ekonomi dengan legalitas sesuai hukum positif di Indonesia, dalam hal ini seperti surat pencatatan intelektual. Sangat penting pemerintah melindungi dan menjaga ekslusifitas kedaerahan khususnya di Kabupaten Gianyar terkait dengan kekayaan intelektual sebagai sumber daya ekonomi guna menunjang kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan pelaku seni, budayawan, karakteristik desa pada khususnya.
Ketut Sedana selaku Kepala Brida Kabupaten Gianyar “Sosialisasi HKI secara langsung memang perlu dilakukan secara continue tidak saja penyebaran informasi melalui media massa saja. Hal ini dilakukan agar informasi mengenai pentingnya HKI dalam rangka perlindungan produk-produk lokal dan produk-produk unggulan khususnya di Br, Pengosekanr pengosekan dengan seni lukisnya tentu juga terdapat potensi lainnya yang bisa didaftarkan oleh pemiliknya baik itu personal maupun komunal. Seperti Hak cipta pada karya seni lukis gaya pengosekan ini merupakan hal terpenting dalam penciptaan suatu karya.”
Lebih lanjut Ketut Sedana berharap, “Harapan ke depan dari pemerintah daerah Terkait pencatatan Kekayaan Intelektual adalah sebagai perlindungan dan penegakan Hukum yang bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban”.
sumber: www.unud.ac.id