Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H, apresiasi atas kinerja unit reskrim Polsek Seririt dibawah pimpinan Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M., telah mengungkap Dua Kasus Curanmor yang menjadi atensi pimpinan, hari Rabu, 29/11/2023 dilakukan release dengan didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H.
Pelaku Yusuf Nuruadi alias Janur, beralamat Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, telah diamankan pada hari jumat tanggal 24 nopember 2023, oleh Polsek Seririt, tekait perbuatanya yang mengambil barang tanpa seijin dan bukan miliknya, hal ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 16 nopember 2023, mengambil satu unit sepeda motor honda vario milik korban bernama Ni ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini, alamat Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, yang saat itu sedang parkir dirumahnya.
Pelaku sebelumnya sempat memungut kunci sepeda motor diareal tersebut, kemudian coba memasukan kunci itu ke sepeda motor vario dan ternyata bisa, niatnya untuk mengambilnya.
Sekiranya pada hari kamis tanggal 16 nopember 2023, pukul 01.00 wita pelaku berniat mengambil dan melakukan aksinya dengan menuntun terlebih dahulu kemudian menghidupkan dan mengendarainya, rencana akan digadaikan pelaku menyembunyikan terlebih dahulu diarea lahan kosong deket Sidetapa.
Rencana menggadaikan tidak jadi pelaku diamankan oleh Unit reskrim Polsek Seririt tanggal 24 nopember 2023, beserta sepeda motor yang diambilnya untuk dijadikan barang bukti.
Dalam perkara ini tersangka Yusuf Nuruadi alias Janur, sudah dilakukan penahanan dan dapat disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ” Ujar Kapolsek Seririt.
Kasusnya masih dilengkapi untuk pemberkasan, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini.
[ BJ/Hms ]