Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Babak Baru Persidangan Tirtawan, Saksi Agus Suradnyana Keteteran

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Sidang lanjutan dua tokoh Buleleng, Bali, di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (20/11/2023) semakin seru. Dalam Sidang IV dengan agenda memeriksa saksi perkara dalam Surat Dakwaan dengan NOMOR REG PERKARA: PDM-41/Eku-2/Bll/10/2023, Bupati Buleleng periode 2012-2022 versus anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 Nyoman Tirtawan, banyak hal yang terungkap

Dua saksi yang dihadirkan JPU Isnarti Jayaningsih, SH, dan Made Heri Permana, SH, MH, masing-masing Gede Indria, S.H seorang Pengacara Senior yang juga pengacara saksi korban Putu Agus Suradnyana, dan Imam Heru Darmawan, seorang wartawan (namun mengaku hadir sebagai saksi atas nama pribadi bukan atas nama profesi wartawan).

Dalam pengalian keterangan dari saksi Imam Heru Darmawan oleh tim kuasa hukum terdakwa Nyoman Tirtawan yang terdiri atas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, Eko Sasi Kirono, S.H; dan IB Denny Ary Djodhi, S.H, ST, M.T, saksi Imam keteteran

Salah satu informasi atau keterangan yang digali Eko Sasi Kirono, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa, saksi Imam mengaku hanya diperiksa sekali oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng sekitar tanggal 9 Maret 2023. Namun ketika ditanya Eko bahwa ada pemeriksaan terhadap dirinya di Vilandra, hotel milik saksi korban Putu Agus Suradnyana, saksi Imam menjadi salah tingkah.

Ternyata penyidik Satreskrim Polres Buleleng memberikan privilege khusus kepada kubu pelapor dengan meminta keterangan saksi Imam di Vilandra, hotel milik saksi korban Putu Agus Suradnyana.

Saudara saksi tadi bilang hanya diperiksa satu kali saja pada tanggal 9 Maret 2023, apakah saudara saksi ingat bahwa saudara saksi pernah diminta keterangan pada hari Jumat 17 Feberuari 2023 di Vilandra?” tanya Eko, salah satu kuasa hukum terdakwa Tirtawan.

“Itu bukan pemeriksaaan, tapi hanya ngobrol,” jawab saksi Imam.

“Berarti itu pra penyidikan?” sergah Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, menyidir saksi Imam dengan saya becanda.

Saksi Imam juga dicerca dengan pasal 6 huruf d UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa lainnya.

 “Apakah saudara saksi tahu pasal 6 huruf d UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers?” cerca Gus Adi, sapaan I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, yang mantan wartawan salah satu media lokal di Bali itu.

Saksi Imam kebingungan menjawabnya dan kembali diingatkan Ketua Majelis Hakim Juliartawan untuk menjawab saja pertanyaan kuasa hukum terdakwa tidak perlu bertele-tele.

Situasi serupa juga terjadi pada saksi Gede Indria. Bahkan kehadiran Gede Indria sebagai saksi, sempat ditolak Tim Kuasa Hukum terdakwa karena Gede Indria adalah kuasa hukum korban pelapor Putu Agus Suradnyana.

Dalam kesaksiannya, Gede Indria yang juga anggota tim hukum Pemkab Buleleng mengakui bahwa diri memberi masukan kepada Putu Agus Suradnyana untuk melaporkan Tirtawan ke jalur hukum apabila sudah selesai masa jabatan sebagai Bupati Buleleng.

“Setelah membaca posting terdakwa di FB, saya berdiskusi dengan Pak Agus Suradnyana. Saya sarankan agar tidak melapor saat masih menjabat Bupati, biar tidak ada kesan Bupati melapor rakyatnya sendiri. Tapi nanti kalau sudah selesai sebagai Bupati, terserah bapak mau lapor ya itu urusan bapak,” papar Gede Indria di hadapan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, dengan anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Wulandari, SH.

Saksi Gede Indria mengakui bahwa ia mengantar surat pengaduan Putu Agus Suradnyana ke Polres Buleleng pada tanggal 22 Desember 2023. Dan saksi Gede Indria juga mengakui bahwa setelah memasukan surat pengaduan Putu Agus Suradnyana, saksi Gede Indria menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di pusat Kota Singaraja.

Tetapi saksi Gede Indria tidak tahu laporan pelapor Putu Agus Suradnyana pertanggal 6 Januari 2023.

Dari pertanyaan pamungkas Ketua Majelis Hakim yang membuat posisi saksi pelapor Putu Agus Suradnyana menjadi lemah ketika bertanya kepada kedua saksi yakni saksi Gede Indria maupun saksi Imam Heru Darmawan, tentang dampak material yang dialami korban setelah Postingan terdakwa Nyoman Tirtawan di FB, ternyata kedua saksi sama – sama menyatakan bahwa postingan di FB dari terdakwa Nyoman Tirtawan tidak mempengaruhi usaha korban menderita kerugian atau bangkrut.

Menariknya, sidang kali ini terjadi hujan intrupsi antara JPU dan TIM Kuasa hukum terdakwa.

Sidang lanjutan akan kembali di gelar Senin, ( 27/11/2023 ) masih dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Buleleng.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *