Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

DPRD Minta Pemerintah Kota Makassar Tegas Melarang Truk dan Kontainer Beroperasi di Siang Hari

Makassar, Balijani.id ~ Kejadian demi kejadian terjadi setiap saat dan seakan telah menjadi pemandangan biasa di depan mata kita, korban berjatuhan di jalan raya, direnggut oleh truk dan kontainer yang melaju di tengah keramaian lalulintas yang sedang padat di jam-jam sibuk.

Harus menunggu korban berapa banyak lagi untuk mematuhi peraturan larangan beroperasi siang hari untuk truk dan kontainer itu, guna mencegah melayangnya jiwa-jiwa di jalan raya.

Sejatinya, memang Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menerapkan Perwali Nomor 94 Tahun 2013. Isinya tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.

Untuk truk tonase 8 ton beroda 10 hanya bisa beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 WITA.

Namun Perwali itu hanya sekedar angin lalu saja bagi para pengemudi kendaraan berat dan besar. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk roda 10 serta kontainer terus terjadi setiap waktu.

Truk-truk pengangkut galian C yang melintas dari Maros dengan leluasa melintas di jam-jam sibuk di sejumlah jalan raya dalam kota saat jam sibuk, korban jiwa pun berjatuhan.

Insiden yang melibatkan truk kontainer bertonase berat kembali terjadi Selasa (31/10/2023) di jalan Galangan Kapal.

Kontainer besar itu melaju di tengah kepadatan arus lintas, bersamaan dengan jam pulang kantor pukul 16.00 wita.

Di sebuah jalanan menurun dari arah jalan Teuku Umar menuju jalan Galangan Kapal, mobil kontainer dengan muatan berat itu meluncur tak terkendali.

Diduga rem blong, menyebabkan sang pengemudi membanting setir ke arah got di sisi kiri jalan untuk menghentikan laju kendaraannya.

Laju kontainer memang berhenti, namun truk yang oleng menyebabkan box kontainer terjatuh ke samping kanan dan menimpa 2 unit sepeda motor, sementara dua unit mobil juga mengalami kerusakan parah karena terserempet box kontainer yang jatuh.

Insiden itupun menyebabkan kemacetan yang cukup lama, di kawasan pergudangan yang berdekatan dengan pelabuhan Makassar itu.

Kembali ke masalah peraturan walikota yang nampaknya tidak efektif dan belum dipatuhi oleh para pihak terkait, pengusaha dan pengemudi kendaraan besar di daerah ini.

Mungkin perlu diberlakukan denda yang cukup besar bagi para pelanggar peraturan itu, daripada mereka dibiarkan terus menerus memakan korban jiwa dan materil.

Sekertaris Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyoroti lemahnya peraturan walikota itu.

“Sebenarnya kita sudah punya perwali berisi larangan truk beroperasi dalam kota di Makassar. Seharusnya peraturan itu jangan hanya dibuat tetapi tidak dikawal. Sehingga kalau begini kan memakan banyak korban. Sudah banyak sekali kejadian orang meninggal dilindas mobil truk, ada lagi orang dijatuhi kontainer, itu karena peraturan hanya sekedar dibuat, tetapi tidak ada pengawasan,”katanya.

Sesungguhnya titik kelemahan peraturan walikota tentang regulasi pengoperasian truk dan kontainer terletak pada kebijaksanaan-kebijaksanan tertentu yang sesungguhnya tidak bijaksana, yang mengakibatkan truk-truk itu bisa tetap beroperasi di siang hari.

Kebijaksanaan tertentu yang dimaksud itu adalah adanya skala prioritas dan kepentingan truk itu beroperasi di dalam kota.

Ada sejumlah ketentuan dimana truk itu bisa beroperasi dalam kata pada jam-jam sibuk, yakni pagi hingga siang hari, seperti truk atau kontainer yang harus mengantarkan barang-barang tertentu seperti bahan makanan atau lainnya dari pelabuhan atau sebaliknya ketika harus diantarkan pada pagi hari atau siang harinya.

Kebijaksanaan tertentu itu berlaku ketika ada barang yang sandar di pelabuhan misalnya, jika tidak segera dibongkar akan mempengaruhi kapal lainnya yang akan masuk dan menciptakan masalah baru, sehingga diambil keputusan untuk memberikannya izin.

Tetapi kebijaksanaan tertentu itu menjadi tidak bijaksana, karena yang terjadi selanjutnya adalah, bukan hanya truk dengan keperluan tertentu saja yang beroperasi di siang hari, semua sopir truk dan kontainer kemudian meminta hak yang sama.

“Iya pasti mi kita juga bisa, kalau ada truk yang boleh tetap beroperasi di siang hari, maka kami juga harus boleh,” ujar Sapri, salah seorang sopir truk pengangkut material bangunan di Katimbang.

Memang alasan mereka sangat dibenarkan, karena material bangunan, begitu juga dengan hasil galian C, memang harus diantarkan langsung pada siang hari karena akan mempengaruhi pekerjaan pembangunan jika tanah atau pasir itu tidak diantarkan ke kota.

Menyikapi hal itu, pemerintah Kota Makassar mengubah perwali menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan Kota, akan menindaki atau mengawal peraturan daerah di Kota Makassar terkait jam operasional truk di dalam kota. Karena selain untuk menghindari macet, hal itu juga terkait dengan keselamatan warga Kota Makassar juga.

Pihak DPRD kota Makassar ini mengingatkan kepada Dinas Perhubungan kota yang mempunyai kewenangan, dalam rangka memberikan izin trayek kepada mobil-mobil besar atau truk yang masuk dalam kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad menegaskan perlu pemberlakuan denda bagi sopir-sopir truk dan kontainer yang tidak mematuhi perda.

“Kalau Perda sanksinya bisa penjara tiga bulan dan denda Rp.50 juta,” sebut Kepala Dishub Kota Makassar itu.

[Daeng Khairil]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *