Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Pentingnya Menciptakan Pemilu Yang Luber Jurdil Di Tahun 2024

Opini : Yoseph Tahun

Aktifis Kab.TTS

Nusa Tenggara Timur, Balijani.id ~ Hari ini seluruh rakyat Indonesia kembali diingatkan akan pentingnya pemahaman tentang asas pemilihan umum (Pemilu) yang dikenal sebagai Luber Jurdil menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas memiliki makna dasar dalam berpikir dan berpendapat, dasar cita-cita organisasi, serta hukum dasar.

Selanjutnya, asas-asas Pemilu dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UU maupun UUD. Menurut Undang-undang pasal 2 No. 7 Tahun 2017 menjelaskan asas pemilu sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.

Dalam konteks pelaksanaan Pemilu di Indonesia, asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia” telah ada sejak zaman Orde Baru. Selanjutnya, di era reformasi, muncul juga asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”.

Makna Asas pemilihan umum (Pemilu) Luber Jurdil

Asas langsung

Dalam Pemilu memastikan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

Asas Umum

Sementara itu, asas umum dalam Pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Pemilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

Asas bebas

Asas bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

Asas rahasia

Pemilu juga mengikuti asas rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan cara apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin.

Asas jujur

Selanjutnya, asas jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Asas adil

Terakhir, asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak mana pun dalam penyelenggaraan Pemilu.

Merujuk dari tulisan ini sebagai generasi muda penerus bangsa sangat berharap kepada pihak penyelanggara agar terus memberi sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dari perkotaan hingga pedesaan dengan tujuan agar kembali mengingatkan pemilih akan pentingnya pemahaman serta memberi jaminan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024 sesuai dengan asas Pemilu yang Luber Jurdil.

Editor : Jitro Ati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *