Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Bola Panas Konflik Desa Adat Tunju Masih Bergulir, Tolak SK Prajuru Adat Tunju, Krama Adat Datangi di MDA Bali

Singaraja,Balijani.id ~ Bergulir bak bola panas konflik dualisme kepemimpinan Desa Adat Tunju, Desa Gunungsari,Kecamatan Seririt masih menyisakan bara api. Hal itu ditandai adanya krama Desa Adat Tunju mendatangi Majelis Desa Adat MDA Provinsi Bali untuk menolak penerbitan Surat Keputusan (SK) Prajuru Desa Adat Tunju 2023 – 2028.  Hanya sayang krama gagal bertemu Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet atau I Made Wena M.Si., selaku Patajuh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali. Padahal mereka membawa surat dukungan krama Desa Adat Tunju terkait penolakan atas dilantiknya I Gede Suradnya yang melakukan ‘Parikrama Pamikukuh Muwah Pajaya – Jaya’ (upacara pelantikan) dirinya sebagai Bendesa Adat.

Kelian adat sebelumnya Jro Ketut Arta mengaku legowo bila pemilihan Bendesa Adat Tunju dilakukan dengan fair atau adil dan jujur. Pasalnya saat dirinya ada permasalahan dan menyerahkan sepenuhnya tugas Bendesa Adat kepada sekretarisnya, pihak sekretaris tidak pernah mengumumkan diri sebagai penggantinya.

Dia (sekretaris) belum pernah melakukan paruman desa terkait hal ini (Sosialisasikan) dalam penentuan mencari calon Bendesa Adat.Atas dasar inilah kami protes,”kata Jro Ketut Arta,Rabu (04/10/2023).

Katanya lebih lanjut,saat Gede Suradnya melakukan paruman disaksikan oleh MDA Kecamatan Seririt mendapatkan penolakan dan perlawanan dari krama.

MDA Kecamatan Seririt saat itu hanya merekomendasikan saja, bila dalam 3 hari ada masyarakat yang protes, ini tidak akan saya lanjutkan begitu MDA Kecamatan,”imbuhnya.

Salah satu krama yakni I Ketut Sudiarsa salah satu tokoh Desa Adat Tunju mengaku kecewa atas kisruh didesanya.Ia berharap kasus itu dapat diselesaikan dengan elegan sehingga kedamaian kembali terjadi di Desa Tunju.

Kendati saya tidak tinggal di desa sebagai krama saya sedih jiwa saya tetap ada disana, karena saya lahir dari sana,”ucapnya.

Disebutkan,kisruh di Desa Adat Tunju berawal dari adanya surat rekomendasi tersebar di masyarakat.Dan pada saat ada upacara besar di Desa Tunju tiba – tiba Gede Suradnya melakukan upacara selamatan dan syukuran (papagong).Hal itu memantik kebingungan krama adat.

Ia (Suradnya) seolah – olah membayar ‘sot’ (janji) saat upacara besar di Desa. Mungkin dia ‘ngaturang’ (mempersembahkan) guling (babi guling), Ia menghentikan kegiatan krama adat saat melakukan Piodalan malah melakukan kegiatan pribadinya mejaya – jaya,”ujarnya.

Ketut Sudiarsa menyayangkan surat yang beredar itu tidak jelas dan tegas menyatakan sebagai Bendesa malah sudah disebar kemana – mana.

Tanda tangan yang tidak jelas, cap yang tidak jelas bagi saya itu bodong dan itu pidana pemalsuan,”tegasnya.

SudiArsa juga mengakau tidak mempersoalkan siapapun yang mengabdi pada Desa Adat Tunju untuk menjadi Bendesa asalkan berbuat yang baik silahakn.Terlebih jabatan bendesa ddat merupakan pemimpin kerohanian jadi harus memiliki sikap yang bijak.

Contoh saat Suradnya sebagai plt bendesa (sebenarnya tidak ada jabatan itu) menyewakan tower di Setra, dalam MoU tercatat Rp. 188.888.888,- ternyata disebut hanya Rp. 120.000.000,- yang juga didukung oleh Perbekel dengan angka Rp. 100.000.Ada apa ini,”tanya dia.

Karena itu ia berharap dalam proses pemilihan bendesa Adat Tunju dilakukan berdasar regulasi yang benar agar tidak terjadi kebohongan.

Cabut SK MDA Bali itu karena itu tidak sah,”tandasnya.

Berita sebelumnya Desa Adat Tunju,Desa Gunungsari, terancam kisruh. Pasalnya krama adat setempat menolak pelantikan Kelian Adat I Gede Suradnya pada Jumat (29/09/2023) karena dianggap ilegal. Krama adat di bawah kendali kelian adat sebelumnya Jro Ketut Arta menolak keras pengukuhan dan pelantikan oleh I Nyoman Westha dari MDA Kabupaten Buleleng karena dirinya masih berstatus kelian adat legal berdasarkan SK MDA. Tidak hanya itu,akibat adanya dualisme kepemimpinan salah satu pihak terancam berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *