Singaraja, Balijani.id ~ Desa Adat Tunju, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt terancam kisruh. Pasalnya krama adat setempat menolak Parikrama Pamikukuh Muwah Pajaya – Jaya Prajuru Desa Adat Tunju Gede Suradnya karena dianggap ilegal.Krama adat di bawah kendali kelian adat sebelumnya Jro Ketut Arta menolak keras Parikrama Pamikukuh Muwah Pajaya – Jaya Prajuru Desa Adat Tunju Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng Provinsi Bali ( Masa ayahan Duang Tali Kalih Dasa Tiga Kantos Duang Tali Kalih Dada Kutus ) oleh MDA Kabupaten Buleleng karena ia masih berstatus kelian adat legal berdasarkan SK MDA.
Tidak hanya itu, akibat adanya dualisme kepemimpinan salah satu pihak terancam berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan penggelapan.
Kelian Desa adat Tunju Desa Gunung Sari Jro Ketut Arta bersama Saba Desa Nyoman Edi Arta , Kerta desa Putu Budiana, Jro Mangku Tri Kayangan tiga desa Adat Tunju bersama Krama adat di Pura Desa Adat Tunju Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng, Rabu ( 29/9/2023 ) sepakat menolak pelantikan Gede Suradnya.
Penetepan dan pelantikan itu dianggap tidak sesuai dengan awig – awig dan perarem yang disepakati.
Menurut Kerta Desa Putu Budiana, hasil pemilihan yang dilaksankan Rabu 8 Maret 2023 tidak sah disebabkan tanpa adanya musyawarah mufakat.
“Pemilihan Kelian Adat Desa adat Tunju melanggar perarem yang disepakati bersama terkait umur dan ijazah. Aturan itu yang dilanggar dengan ngotot melaksanakan pemilihan,”kata Putu Sudiana.
Karena itu katanya, ia sudah mengajukan keberatan dengan bersurat kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali agar SK penetepan dibatalkan.
Jro Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) nomor> 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020.berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juli 2023 melalui kuasa hukumnya yakni Made Indra Andita Warma, SH, Nengah Anjasmara,SH, Made Dita Atmaja, SH bersurat ke MDA Bali yang menyatakan keberatan atas diterbitkannya SK MDA Bali yang mengakui sebagai Bendesa Adat Baru atas nama Gede Suradnya.
“Gede Suradnya masih menjalani proses hukum dengan berstatus terlapor, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Adat,”katanya.
Selain itu disebutkan sesuai aturan awig awig bahwa pengangkatan bendesa adat baru harus melalui proses ngadegang Bendesa Adat yang dilakukan oleh bendesa adat lama (Pemegang SK).
“Sementara sampai saat proses Ngadegang bendesa adat baru, belum dilaksanakan,”ungkap Jro Arta.
“Berdasarkan hal itu maka dapat disimpulkan bahwa SK yang diterbitkan MDA Bali cacat hukum dan agar dipertimbangkan /dibatalkan. Kelian desa adat, prajuru dan krama berharap surat keberatan ini ditindaklanjuti oleh MDA Provinsi Bali,”tandas Jro Ketut Arta.
[ BJ/TIM ]