Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Merebaknya Kasus Pelecehan ” Anak” Wayan Sudira: Negara Harus Hadir Melindungi

Jarimu adalah harimauMu, bukan lagi lidahmu adalah HarimauMu, tapi sekarang jarimu

Singaraja, Balijani.id ~ Merebaknya kasus asusila khusus persetubuhan yang melibatkan anak atau anak menjadi korban kekerasan seksual membuat Pemerhati Perlindungan Anak, Wayan Sudira,SH angkat Bicara.

Secara kasuistik ia memaparkan peran serta semua pihak dalam perlindungan anak.

” secara biologis si anak memang Kewenagan orang tua, namun secara administratif anak adalah tanggung jawab negara,” ujarnya ketika diwawancara oleh beberapa media.

Menurutnya dalam konteks prosedur penanganan sebuah kasus pelecehan seksual apalagi itu di bawah umur kan itu sudah ada hukum formalnya kan, hukum acaranya terkait dengan pelaksanaan daripada norma -norma hukum.

Dikatakan mantan Komisioner Bawaslu Buleleng ini, bahwa Yang paling terpenting adalah aparat penegak hukum harus memenuhi, dia harus tahu dulu apa yang menjadi hak -hak anak tersebut.

“Itu harus dipenuhi dulu satu hak dia untuk berpendidikan, kalau dia masih berpendidikan, kalau di bawahan lagi dia adalah hak bermain,” tegasnya.

Yang paling terpenting adalah bagaimana untuk menuntut sebuah kasus ini agar tidak menjadi bahan bulian terhadap si anak itu yang pertama ditutup dan kedua memberatkan pelaku.

“Jika kemudian, seperti dibilang teman tadi, jika kemudian antara pelaku dan korban, itu sama -sama umur anak, padahal diperaturan perlindungan anak itu kalau anak -korban, anak pelaku ya kedua -keduanya jadi korban siapa yang mengorbankan, kan gitu kan duduk persoalannya,” Tukas Sudira.

Hal lainnya, tidak terlepas daripada kontrol orang tua, itu benar -benar dipercayakan kepada proses penegakan hukum yang berlaku tetapi masyarakat ini ataupun siapa yang terlibat langsung.

“ini minimal dikontrol untuk terkait yang pertama adalah pemenuhan anak itu dan yang kedua juga dipastikan anak itu tidak dibully,” ucapnya.

Kembali pada konteks perlindungan anak itu bahwa anak itu kalau berbicara terkait anak, secara biologis dimiliki oleh orang tua, tetapi secara administratif anak itu adalah milik negara.

” Maka yang wajib untuk melakukan perlindungan hukum terhadap anak, ya negara harus hadir. Apalagi kalau kita lihat dengan fenomena sekarang di bulan ini kan merebak di Buleleng,” ungkapnya.

Dalam konteks negara hadir adalah

melalui pemerintah provinsi atau pemerintah daerah.

” Sekarang kita melihat dalam sebulan ini. Dengan maraknya kasus di Buleleng, apakah nanti kita akan bisa menyatakan bahwa di bulan ini adalah darurat anak kan gitu kan, kalau satu bulan ada lebih dari 5 atau 7 -8 -9 , kita sepakat bahwa bulan ini adalah bulan darurat anak,, langkah apa yang harus kita ambil ke depan,” imbuhnya.

Seyoganya dikatakan advokat Sudira, bahwa bagaimana langkah -langkahnya kita melakukan kalau pencegahan itu ada Preventif dulu kan, pendekatan, bagaimana mengedukasi orang tua untuk menjaga anak. Tapi kita juga kalau balik lagi, kita tidak menyalakan orang tua dengan terhimpitnya sosial ekonomi sekarang ini, bahasa balinya, dongkul ngalih, gaya dan kalingan kita dengan panak, kan?,” Serunya.

Terlepas dari fenomena yang terjadi menurutnya bagaimana ini menjadi PR pemerintah untuk ke depannya untuk melakukan hal itu.

Terkait bahaya medsos yang memviralkan kekerasan atau persetubuhan anak, ia minta semua bijak menggunakan medsos.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *