Singaraja, Balijani.id ~ Upaya mediasi yang diberikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara Nomor 486/Pdt.G/2023/PN.Sgr, tidak menuai kata damai alias kandas .Kedua belah pihak, masing-masing 11 krama Desa Adat Banyuasri yang terkena sanksi kesepekang melalui kuasa hukumnya Nyoman Mudita dkk dari Rekonfu Low Firm’87 DPD Bali selaku pihak penggugat dan Bendesa/Prajuru Desa Adat Banyuasri melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunartha dkk dari Kantor Advokat I Nyoman Sunartha, SH & Rekan sepakat untuk melanjutkan proses persidangan.
“Sesuai laporan hakim mediasi upaya penyelesaian perkara melalui musyawarah tidak mencapai perdamaian yang diharapkan,” ungkap I Made Bagiarta, S.H, M.H selaku Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara Nomor : 486/Pdt.G/2023/PN.Sgr saat memimpin sidang perdana di Pengidilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB, Rabu (13/9/2023).
I Made Bagiarta yang juga Wakil Ketua PN Singaraja menandaskan, sesuai agenda persidangan dilanjutkan dengan penyampaian gugatan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukum, dari Rekonfu Low Firm’87 DPD Bali.
“Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan pada pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan jawaban/tanggapan atas gugatan, maka sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu, 20 Oktober 2023,” tandas I Made Bagiarta diapresiasi pihak penggugat maupun tergugat.
Menyikapi hal tersebut, Tomy Ananta dari Kantor Advokat I Nyoman Sunartha, SH & Rekan selaku kuasa hukum tergugat menyatakan sepakat dan segera menyiapkan jawaban atas gugatan pada persidangan berikutnya.
Sementara Nyoman Mudita dari Rekonfu Low Firm’87 DPD Bali selaku kuasa hukum penggugat, menyayangkan gagalnya upaya mediasi dan mengapresiasi persidangan sebagai upaya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan bagi kliennya.
Mudita berharap, melalui proses persidangan ini majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya bagi 11 kliennya, yang dikenakan sanksi adat berupa kesepekang selama dua tahun tanpa dasar/ketentuan yang jelas sesuai dengan awig-awig di Desa Adat Banyuasri.
“Selain menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kita juga meminta majelis hakim menyatakan hukum keputusan MDA Provinsi Bali tertanggal 12 November 2022, No : 403/MDA-Prov Bali/XI/2022 yang menyatakan agar sanksi kesepekang terhadap 11 krama dicabut karena tidak terantum/diatur pada awig-awig Desa Adat Banyuasri adalah sah dan mengikat,” terangnya.
Ia juga meminta majelis hakim, mengembalikan harkat dan martabat para penggugat secara adat atas sanksi yang dijatuhkan para tergugat, dan menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 11 Miliar serta membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 5 Juta kepada para penggugat.
[ BJ/TIM ]