Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Lakukan Pencabulan, Petani Asal Kintamani Diamankan Polisi

Singaraja, Balijani.id ~ Melakukan aksi pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun, seorang petani yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kintamani Bangli diamankan polisi, setelah orang tua korban melaporkan pencabulan itu ke polisi.

Laki-laki berinisial PS (48) ditangkap ditempat tinggalnya disalah satu desa di Kecamatan Tejakula dan tanpa melakukan perlawanan langsung digiring ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan, bahkan hingga Kamis 14 September 2023, PS masih diamankan di Mapolres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan laporan pencabulan dan telah mengamankan PS sebagai pelaku.

“Kejadiannya 2 September lalu, pelaku itu merupakan tetangga korban dan sekarang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi setelah pelaku PS dilaporkan oleh NMD (30), ibu anak korban yang berusia 8 tahun. Ibu korban mengetahui sang anak mengalami kesakitan pada kemaluan saat buang air kecil dan ketika ditanya menyebutkan telah dicabuli oleh pelaku.

“Sedang dalam proses, pelapor mengetahui dari korban yang mengalami kesakitan saat buang air kecil,” ujar Darma Diatmika.

Berdasarkan laporan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng disebutkan, pelaku masuk ke kamar korban dan mendidih korban sambil pelaku membuka celana korban sedikit dan memasukan jari tangannya pada kemaluan korban sehingga korban mengalami sakit dan nyeri.

Dalam proses penanganan yang dilakukan, pelaku PS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *