Singaraja, Balijani.id ~ Adanya tindakan pengukuran tanah secara paksa dilakukan oleh oknum beberapa waktu lalu yang berlokasi di Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar, beberapa perwakilan warga datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng. Kedatangan mereka di sambut dengan baik oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng Agus Apriawan didampingi beberapa stafnya sekitar pukul 11.00 WITA, pada hari Senin (7/8 )
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar kurang lebih 1 jam di ruang pertemuan BPN Kabupaten Buleleng, dimana Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng Agus Apriawan menerima warga Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus yang didampingi Tim Kuasa hukum ( Gede Harja Astawa, SH, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, Ni Ketut Budhiastuti, S.H, Eki Hilham Aldiansyah, S.H ) dari warga Desa Temukus yang tanahnya sudah mempunyai SHM dilakukan pengukuran secara paksa dan warga masyarakat.
Setelah mendengarkan keluhan yang di sampaikan oleh warga Kepala BPN berjanji akan melakukan pengawasan terhadap anggotanya dalam melaksanakan tugas maupun oknum yang bertindak semena – mena terkait proses Pertanahan
Salah satu Pengurus Nadir Wakaf Indonesia Kabupaten Buleleng Semaun Ahmad yang bertugas merawat, menjaga, dan melindungi tanah wakaf, dirinya mengatakan Tanah yang ada di salah satu desa di kecamatan Banjar tersebut, bahwa lahan tersebut sudah diwakafkan, namun diklaim milik salah satu oknum, Sejak Tahun 80 an dan beberapa kali sudah terjadi gugatan – gugatan dari pihak tersebut, namun dirinya bersama masyarakat sekitar tetep berupaya menjaga tanah wakaf tersebut agar digunakan sebagai mana mestinya, tidak hanya sampai disitu beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan proses pengukuran tanah oleh beberapa oknum yang juga didampingi dengan salah satu pegawai dari BPN Buleleng, hal tersebut membuat mereka datang bersama Tim kuasa hukum untuk melaporkan hal tersebut ke Kepala Kantor BPN Buleleng agar dapat ditindaklanjuti,
“Kedatangan kami hari ini ingin meminta kepastian atas laporan yang sudah kami sampaikan telah Kami sampaikan beberapa kali, kami merasa salah satu oknum yang bertugas di kantor BPN Buleleng melakukan hal yang semena-mena dengan secara paksa melakukan pengukuran, kami berharap BPN Kabupaten Buleleng dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berjuang untuk menjaga aset Tanah yang dimiliki terlebih lagi digunakan untuk makam dari puluhan tahun maupun lebih, kami takut jika nantinya BPN tidak bisa memberikan perlindungan pihaknya bingung akan mengadu ke siapa “Ucap Semaun Ahmad Nadir Wakaf
Satu sisi Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buleleng Agus Apriawan, dirinya tidak menapik terkait dengan adanya laporan surat dari warga, dirinya sebagai Kepala BPN Kabupaten Buleleng berjanji tidak akan menerbitkan sertifikat hak milik Ganda, pihaknya mengaku bahwa proses pengukuran yang dilakukan dilakukan berdasarkan permohonan dan juga akibat belum terdatanya sejumlah bidang tanah.
Agus Apriawan mengatakan harus ada proses yang membuat masyarakat sadar akan pentingnya berkas Aset Miliknya dan mau mendaftarkan kepemilikannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng. Pendaftaran SHM tersebut tentunya atas produk sertifikat yang terbit dibawah tahun 1999 karena datanya turut terbakar. Selanjutnya pendataan tersebut akan masuk ke basis data pemetaan tanah di Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Buleleng sehingga semua data bidang tanah warga masuk ke sistem data.
“Tidak dipungkiri setelah adanya insiden terbakar kantor BPN Kabupaten Buleleng beberapa tahun lalu banyak berkas yang ikut terbakar ataupun hilang sehingga dari hal tersebut kami sedikit mengalami kesulitan untuk proses pendataan satu per satu,
Kepala BPN Kabupaten Buleleng, juga berjanji tidak akan mengeluarkan sertifikat ulang pada tanah yang sudah memiliki sertifikat asli sebagai alas hak tanah , ” ujar Agus Apriawan
Sementara itu salah satu juru bicara Tim Kuasa Hukum Warga Desa Temukus I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi hal yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Buleleng, namun tetap harus ada pengawasan serta evaluasi terkait kinerja dari tim BPN sendiri sehingga tidak terjadi kisruh yang ditimbulkan dari adanya data ganda, terlebih lagi tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang notabene tanah tersebut digunakan sebagai tempat pemakaman umum yang sudah bersertifikat dan Berbadan Hukum.
“Kami Selaku Kuasa Hukum dari Warga Desa Temukus Berharap dengan adanya hal tersebut dari pihak BPN sendiri lebih Teliti lagi, serta lebih profesional dalam melakukan Prosedur Penanganan sehingga hal serupa tidak terjadi kembali kedepannya,” Tegas Gus Adi.
[ BJ/TIM ]