Singaraja, Balijani.id ~ Hari Kamis (15/06/2023) Terdakwa Ida Susanti Als. Ibu Yuni menjalani sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH. selaku Hakim Ketua dan Made Hermayanti Muliartha, SH serta Pulung Yustiadewi, SH.MH Selaku Hakim Anggota, dimulai pada pukul 13.00 Wita, dimana JPU Made Heri Permana Putra, SH.MH.
sebelum membacakan amar tuntutannya terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan yang dijadikan dasar tuntutan.
Bahwa dalam pertimbangan Penuntut Umum disebutkan terdakwa Ida Susanti Als Ibu Yuni bersama-sama dengan Muhamad Sheik Hanifa dan Nurhayati Hendrayani als Rara (masing-masing masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada bulan April 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021
bertempat di Yayasan Bangsing Anak Bangsa yang berlokasi Jl. Pemuda Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dimana terdakwa ditelpon oleh temannya Putu Suli yang memberitahukan
bahwa bosnya di Srilangka Muhamad Sheik Hanifa membutuhkan tenaga Spa Terapis dari Indonesia, kemudian terdakwa menghubungi Muhamad Sheik Hanifa yang memberitahukan dan menawarkan
kepada terdakwa bahwa di Hill Top Garden Resoert And Spa di Sri Lanka membutuhkan tenaga Spa Terapis sekaligus yang dapat memberikan pelayanan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami
isteri. Selanjutnya atas tawaran tersebut terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai Spa Terapis di Sri Lanka kepada saksi korban dengan memberikan penjelasan kepada saksi korban nanti akan bekerja
sebagai tenaga Spa Terapis di Hill Top Garden Resort And Spa dengan gaji 500 USD per bulan dan tempatnya resmi, dengan biaya pemberangkatan ke Sri Lanka sebesar Rp. 21.000.000,- tanpa menjelaskan
di tempat Spa Terapis dapat memberikan pelayanan hubungan badan layaknya suami isteri. Sesampainya di Negara Sri Lanka ditempat Spa saksi korban ditawarkan selain menyediakan jasa spa juga terapis yang
dapat melayani hubungan badan dengan tamu apabila ingin memperoleh pendapatan lebih, mendengar hal tersebut saksi korban memilih untuk hanya melayani tamu spa saja dan tidak memilih melayani tamu
dalam hal hubungan badan. Setelah 2 minggu bekerja saksi Korban berhasil melarikan diri dan telah kembali ke Indonesia tanggal 03 November 2021. Selama berada di Sri Langka saksi korban mengalami
eksploitasi dan ancaman phsikis akibat dipekerjakan di tempat Spa Terapis plus-plus (Spa Terapis sekaligus melayani hubungan layaknya suami istri), yang tempatnya dalam keadaan tertutup dan dijaga oleh pihak keamanan, karena tidak mau memberikan pelayanan hubungan layaknya suami istri sehingga saksi korban tidak mendapat upah/gaji.
Dimana menurut Penuntut Umum hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa yakni : Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Terdakwa
berbelit- belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;, serta hal-hal yang meringankan, yakni : terdakwa belum pernah dihukum.
Selanjutnya Penuntut Umum menuntut para Terdakwa, yakni :
1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 Jo Pasal
48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan
3. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 42.150.000,- (empat puluh dua juta seratus lima puluh ribu ) dengan subsidair 10 (sepuluh) bulan pidana kurungan.
4. Pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan pidana kurungan.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda pembacaan pledoi / pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
[ BJ/TIM ]












