Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Banding Kasus LPD Anturan, Vonis NAW Menjadi 12 Tahun

Singaraja, Balijani.id ~ Perkara Tindak Pidana korupsi dengan Terdakwa Nyoman Arta Wirawan, SE selaku Ketua LPD Anturan yang sebelumnya baik Penuntut Umum maupun Terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Dari upaya hukum banding yang dilakukan tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar telah menjatuhkan putusan dengan Nomor :

9/PID.TPK/2023.Dps atas nama Terdakwa Nyoman Arta Wirawan, SE yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

– Menerima permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa”

– Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 33/Pid Sus-TPK/2022/PN. Dps tanggal 4 April 2023 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan Pidana, Besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda yang di jatuhkan kepada Terdakwa sehingga Amar Putusan lengkapnya sebagai berikut ;

– Menyatakan terdakwa Nyoman Arta Wirawan, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum

– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan, SE dengan Pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan dan Pidana Denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak di bayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan

– Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp 151.462.558.436 (seratus lima puluh satu milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana penjara Selama 3 (tiga) tahun;

Sementara Kasi Inteljen dan selalu Kasi Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Ambara Pidada ketika dikonfirmasi media

“mengatakan Atas Putusan Banding tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum kasasi atau tidak, “ujarnya

[ BJ/TIM ]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *