Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Sebarkan Video Oknum Dosen Cabul, Akun FB AU Diadukan Ke Polisi

Buleleng, Balijani.id ~ Beredarnya rekaman CCTV kasus dosen cabul hingga kemudian dilakukan penanganan secara hukum dengan penetapan sebagai tersangka dan juga pelaku PAA dipecat sebagai dosen, Sabtu 27 Mei 2023 berujung dengan pengaduan atas beredarnya dua rekaman CCTV tersebut di media sosial.

PAA melalui kuasa hukumnya, Advokat Wayan Sumardika, S.H, CLA pada Kantor Advokat Bali Privacy melaporkan pemilik akun facebook AU atas nama GAS ke Mapolres Buleleng atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Advokat Wayan Sumardika usai melaporkan akun FB itu menyebutkan, pemilik akun AU di halaman facebooknya dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Bahwa sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual, alasan kebaikan tersebut mesti mengikuti aturan. Oleh karena ada aturan yang diduga di langgar oleh pemilik akun Facebook AU, tentu Klien kami dalam hal ini PAA mengadukan/melaporkannya ke pihak yang berwajib. Berharap Pengaduan/Laporan ini di tindak lanjuti dengan serius,” ungkap Sumardika.

Advokat Sumardika dalam siaran persnya menyebutkan, video rekaman CCTV dengan durasi masing-masing 10 detik dan 33 detik tersebut diunggah pada 5 Mei 2023 mengakui adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan PAA terhadap mahasiswinya DAR dan di rekam oleh CCTV yang berada di tempat tersebut.

“Unggahan dua video itu dilakukan terlapor pada akun facebooknya yang kemudian menyebar dengan cepat,” ujarnya.

AU saat dikonfirmasi via pesan di akun facebooknya belum memberikan tanggapan berkaitan dengan pengaduan yang dilakukan PAA ke Mapolres Buleleng melalui kuasa hukumnya itu, namun demikian unggahan berkaitan dengan dua video itu masih ada dan telah dibagikan 147 kali.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya membenarkan kepolisian telah menerima pengaduan PAA melalui kuasa hukumnya atas peredaran rekaman CCTV pada akun facebook,

“Melalui pengacaranya membuat pengaduan, nanti menunggu dumasnya ke reskrim, setelah itu akan direncanakan untuk lidik terlebih dahulu,” beber Sumarjaya.

Seperti diketahui, buntut dari unggahan dua rekaman CCTV pada akun FB AU itu menyebabkan perbuatan PAA diketahui publik bahkan kemudian disikapi polisi yang menangkap PAA dan mengamankannya, bahkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tidak itu saja, PAA juga dipecat sebagai dosen dari Yayasan yang menaungi Stikes Buleleng.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *