Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA yang Menari Dengan Pakaian Tidak Pantas di Pura Pengubengan Besakih

Buleleng, Balijani.id ~ Warga Negara Asing yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih di deportasi. Kedua Warga Negara Rusia tersebut berinisial SN (Lk) 37 tahun dan IN (Pr) 35 tahun diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (06/05).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ke-3 orang yang diduga pelaku dibekuk Imigrasi hari Senin (1/5/2023) lalu, semuanya telah melakukan Upacara Ngerapuh / Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada hari Rabu (3/5/2023) dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan.

Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah. ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat, Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka. Akibat dari perbutan tersebut, telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

SN dan IN yang merupakan suami istri tersebut, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan akan diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu, 06 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan juga menyampaikan telah memerintahkan untuk menindak tegas kepada kedua WNA yang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar adat istiadat setempat yang sangat dihormati di daerah Bali ini. Diharapkan Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat.

“Kami kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.” tutup Barron Ichsan.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *