Singaraja, Balijani.id ~ Dalam rangka kesiapan tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat koordinasi dengan Ketua dan Admin/Operator SILON Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan instansi terkait di Berutz Bar & Resto, Pemaron, Jumat (5/5/2023).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dughi Udiyana yang dalam sambutannya menghimbau kepada partai politik agar sebelum melakukan pengajuan bakal calon untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Buleleng baik terkait kesiapan dokumen maupun waktu pendaftaran. Dudhi Udiyana mempersilahkan jika ada partai politik yang hendak menggunakan acara seremonial (parade budaya, Adm) pada saat melakukan pendaftaran. Namun sebaiknya menginformasikan terlebih dahulu, agar KPU dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan.
“Kami persilahkan kepada partai politik untuk berkreasi menggunakan acara seremonial pada saat melakukan pendaftaran, sekaligus sebagai sarana sosialisasi mengikuti pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan menyampaikan materi terkait mekanisme dan tata tertib Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024. Hal yang digarisbawahi oleh Sutrawan adalah ada tiga dokumen berupa hard file yang harus dibawa pada saat melakukan pendaftaran yaitu FORM MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan FORM MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang harus lengkap dan sah serta Surat Pernyataan dari Partai Politik yang menyatakan bahwa dokumen tersebut benar dan sah.
Sementara dokumen persyaratan bakal calon berupa soft file yang diunggah di SILON. Untuk itu agar sebelum melakukan pendaftaran, LO partai politik berkoordinasi terlebih dahulu terkait kesiapan dokumen dimaksud, sehingga proses pendaftaran akan berjalan lancar.
Usai Sutrawan menyampaikan materi, Admin SILON KPU Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana memberikan bimbingan teknis kepada Admin/Operator SILON Partai Politik tentang penggunaan Aplikasi SILON.
Lebih lanjut jika ada hal yang belum dipahami, dipersilahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Helpdesk SILON KPU Kabupaten Buleleng, di Jln. Ahmad Yani No. 95 Singaraja.
[ BJ/TIM ]