Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

KPU Buleleng Gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Pencalonan DPD Provinsi Bali pada Pemilu 2024

Singaraja, Balijani.id ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng Dalam Pemilu Tahun 2024, Kamis hingga Jumat, 13 – 14 April 2023 bertempat di Bali Handara Golf & Resort, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut dihadiri oleh undangan dari Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng.

Hadir sebagai narasumber adalah Ngakan Made Giriyasa, S.IP dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali yang membawakan materi tentang Potensi Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta DPD Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024. Giriyasa memaparkan beberapa contoh kasus pelanggaran kode etik yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

Menurutnya, apabila penyelenggara dalam melaksanakan semua tahapan berpegang pada aturan, maka seharusnya tidak akan berpotensi pelanggaran kode etik.

Pada sesi diskusi, Anggota KPU Buleleng Gede Bandem Samudra menyampaikan, dari beberapa kasus yang dicontohkan oleh narasumber, terkesan sangat mudah bagi masyarakat untuk melaporkan penyelenggara. Implikasinya adalah KPU harus sangat menjaga jarak dengan partai politik, tapi disisi lain KPU sifatnya adalah melayani. Menanggapi hal tersebut, Giriyasa mengatakan bahwa tidak semua laporan pada akhirnya akan diproses. Banyak hal yang akan menjadi pertimbangan tim pemeriksa dan kemudian diuji berdasarkan pembuktian.

Diakhir acara, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan selaku moderator menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten Buleleng maupun PPK yang hadir dapat mempedomani apa yang telah disampaikan oleh narasumber, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik. Karena ketika penyelenggara dinyatakan bersalah dan diberhentikan, maka selain menerima sanksi hukum, juga akan menerima sanksi sosial.

[BJ/Foto KPU Buleleng]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *